Thursday, July 16, 2015

SEPUTAR ZAKAT FITRAH

Pengertian Zakat Infak dan Shadaqah

Mukadimah
Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.

Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah
1.    Makna Zakat
    Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
    "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
    Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
2.    Makna Infaq
    Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
3.    Makna Shadaqah
    Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.

FIQH PRIORITAS
Zakat sifatnya wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat tertentu sedangkan infaq atau shadaqah adalah sunnah. Dengan demikian ibadah wajib harus lebih dahulu setelah sunnah.

ZAKAT
HUBUNGAN ZAKAT DAN SHALAT
Di masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat. Sementara Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27 tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa pemerintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan: "Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR Jama'ah ).
PERINTAH MENUNAIKAN ZAKAT
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda) dan mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka) dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
وَالْمُؤْمِنُونَوَالْمُؤْمِنَاتُبَعْضُهُمْأَوْلِيَاءبَعْضٍ يَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُونَاللّهَوَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah : 71)

ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKANNYA
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah : 34-35)

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : “Tiada seorangpun yang menyimpan harta dan tak berkeinginan untuk mengeluarkan zakatnya kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka jahanam dan akan dijadikan keping-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan keningnya samapi Allah mengadili hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh perhitungan sekarang kemudian akan dilihatkan nasibnya, apakah akan masuk syurga atau ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas lalu unta itu dihalaukan menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang akhir selesai menginjaknya, kembali dihalau kepadanya. Demikianlah seterusnya samapai Allah meberi ketentuan tentang hamba-hambaNya yakni pada suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya apakah akan masuk surga ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik kambing yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan akan ditelentangkan di suatu lapangan yang amat luas dimana hewan-hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya sedang tidak seekorpun diantara kambing-kambing itu yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk…” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim)
HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKANNYA
1.    Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah diakui umat Islam secara ijma’ bahkan Al Qur’an sering memasangkannya atau mensejajarkannya dengan shalat (aqimishholah wa atuzzakah) sehingga seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ia mengingkari hukum wajibnya berzakat maka ia dinyatakan telah keluar dari agama Islam.
“Dari Abu Hurairah ra katanya: Setelah Rasulullah saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah sepeninggalan beliau dan beberapa orang yang murtad dari bangsa Arab telah murtad, Umar bin Khatab mengatakan kepda Abu Bakar : “Mengapa engkau perangi orang-orang itu pdahal Rasulullah saw telah bersabda : “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mengucapkan “Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan jiwanya terjamin kecuali menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakr menjawab : “Demi Allah! Sesungguhnya akan saya perangi siap yang membedakan antara shalat dan zakat karena zakat itu adalah kewajiban yang berkenaan dengan harta. Demi Allah! Kalau mereka tidak mau mebayar zakat yang pernah dahulu mereka berikan kepada Rasulullah saw niscaya mereka akan saya perangi karena itu”. Kata Umar: “Demi Allah! Saya telah melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk berperang, lalu saya mengetahui itulah yang benar”. (Shahih Bukhari Jilid IV)
2.    Seseorang yang tidak mengingkari wajibnya menunaikan zakat tetapi ia enggan untuk mengeluarkannya maka ia memikul dosa disebabkan keengganan itu tanpa mengeluarkannya dari Agama Islam. Dan hakim atau lembaga resmi hendaknya mengambil zakat itu secara paksa dan menjatuhkan ta’zir.
3.    Seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ketidaktahuannya tentang hukum itu maka ia dimaafkan dan ia diwajibkan untuk menuntut ilmu untuk mengetahui kewajiban-kewajibannya itu.
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Zakat wajib (fardhu) atas setiap muslim yang merdeka yang memiliki satu nishab (batas minimum terkena zakat) dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat.
SAATNYA JATUH TEMPO WAJIB ZAKAT
Menurut Abdari ada dua macam :
1.    Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya, seperti hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.
2.    Zakat yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah “satu tahun kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas, perak, barang-barang perniagaan, serta ternak.
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :
1.    Dimulai dari saat terpenuhinya nishab yang cukup selama satu tahun, dan bila ditengah tahun terjadi kekurangan nishab, maka terputuslah hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali cukup, maka hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya nishab itu. Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.
2.    Perhitungannya dimulai dari adanya nishab pada awal tahun dan akhir tahun dan tidak peduli terjadinya kekurangan nishab dalam waktu satu tahun itu. Misl seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah kena nishab) dan ditengah tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl tahun kambingnya kembali menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (hitungan awal tahun tidak digeser atau dihitung ulang)
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG
Pendapat sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
“Setiap perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima zakat. Berdasarkan firman Allah
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Bahwa Rasulullah saw bila diserahkan kepadanya zakat beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah karunia atas mereka!” (Allahumma sholli alaihim). Juga ketika bapakku menyerahkan zakat kepadanya beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah kurnia atas keluarga Abu Aufa” . (HR Ahmad)
MACAM-MACAM ZAKAT
1.    Zakat Nafs disebut juga Zakat Fitrah
2.    Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
Jenis Zakat
1.    Zakat Fitrah/Fidyah
Zakat Nafs (jiwa), disebut juga Zakat Fitrah à Zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum sholat ied.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1.    Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2.    Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan: Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
2.    Zakat Maal
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
1.    Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati :

a.    Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

b.    Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c.    Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

d.    Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

e.    Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

f.    Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

2.    Harta (maal) yang Wajib di Zakati

a.    Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).

b.    Emas Dan Perak
Nishabnya ialah 85 gr emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan yang digunakan, asal tidak berlebihan maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

c.    Barang Perniagaan/Perdagangan
Nishabnya ialah senilai 85 gram emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%
Barang perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll.
Contoh: Jika Pak Amat berjualan beras dengan modal sebesar Rp 2 jt dimulai pada bulan Februari 2003 maka pada bulan February 2004 ia harus menghitung seluruh aset jualbelinya (modal dan labanya). Jika misalnya menjadi Rp 4jt maka saat itu ia telah mencapai nishab (nilainya telah melebihi harga emas murni 85 gr) dan harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp4jt = Rp 100rb. Jika ternyata ia merugi dan kemudian asetnya menjadi kurang dari nilai emas 85 gr maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab tidak memenuhi nishab.
Perniagaan tersebut dapat diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.

d.    Hasil Pertanian
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)
“Bahwa Rasulullah mengutus mereka ke Yaman untuk mengajari mereka tentang agama. Maka mereka dititahkan agar tidak memungut zakat kecuali dari empat macam ini : gandum, padi, kurma dan anggur kering.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani yang mengatakan perawinya dapat dipercaya dan hadist ini muttashil)
“Bahwa Abdulllah bin Mughirah bermaksud hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Thalhah berupa sayur-mayur. Maka kata Musa bin Thalhah: “Tidak dapat anda memungutnya, karena Rasulullah saw pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada sayur-sayuran.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim dan hadist ini mursal dan kuat).
Terdapat beberapa pendapat atas dasar hadist jenis tananaman yang terkena zakat diatas:
1.    Hasil pertanian yang terkena wajib pajak ialah hanya seperti tersebut diatas (gandum, padi, kurma dan anggur kering) à Pendapat Hasan Bashri
2.    Hasil pertanian yang tumbuh-tumbuhan atau tanaman merupakan makanan pokok (pendapat Imam Syafi’i).
3.    Hasil pertanian yang tanamannya bernilai ekonomis baik makanan pokok atau sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali rumput dan pohon yang tidak berbuah.

e.    Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah,

tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

f.    Rikaz/ Barang temuan
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

3.    Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
§    Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
§    Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
§    Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

4.    Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.

Uang Tabungan
Tanggal    Masuk    Keluar    Saldo
01/03/99    20.000.000         20.000.000
25/03/99         2.000.000    18.000.000
20/05/99         5.000.000    13.000.000
01/06/99    200.000*         13.200.000
12/09/99         1.000.000    12.200.000
11/10/99    2.000.000         14.200.000
31/02/00    1.000.000         15.200.000
* Bagi hasil
1.    Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
§    Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
§    Nisab : Rp 6.375.000,-
§    Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§    Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
§    Haul : 01/03/99 - 31/02/00
§    Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§    Jumlah total : Rp 10.000.000
§    Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-

2.    Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
5.    Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
1.    Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2.    Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6.    Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
7.    Zakat Hadiah dan Sejenisnya
1.    Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2.    Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3.    Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

8.    Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1.    Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2.    Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3.    Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4.    Dapat dibayar dengan uang atau barang
5.    Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.    Kekayaan dalam bentuk barang
2.    Uang tunai
3.    Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
-    Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
-    Uang tunai Rp 15.000.000
-    Piutang Rp 2.000.000
-    Jumlah Rp 27.000.000
-    Utang & Pajak Rp 7.000.000
-    Saldo Rp 20.000.000
-    Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
9.    Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1.    Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2.    Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi kepemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan
1.    ZAKAT PETERNAKAN

1.    Zakat Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Nishab    Zakat
5-9    1 ekor kambing
10-14    2 ekor kambing
15-19    3 ekor kambing
20-24    4 ekor kambing
25-35    1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45    1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60    1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75    1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90    2 ekor bintu labun
91-120    2 ekor hiqqoh
Keterangan:
§    < 5 tidak wajib zakat
§    Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
§    Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun
2.    Zakat Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab    Zakat
30-39    1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59    1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
60-69    2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
70-79    2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89    2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a.    Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b.    Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
3.    Zakat Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab    Zakat
40-120    1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200    2 ekor kambing/domba
201-300    3 ekor kambing/domba
(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).
4.    Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
0.    Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
1.    Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
2.    Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
3.    Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
4.    Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

2.    SYARAT ZAKAT HEWAN :
§    Sampai haul
§    Mencapai nisabnya
§    Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
§    Tidak dipekerjakan
§    Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
§    Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak

3.    ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 650 kg. Contoh hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 650 kg dari hasil pertanian tersebut.
“Tidak wajib zakat (hasil pertanian) jika banyaknya kurang dari lima wasaq”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hadist yang baik)
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)

PIHAK ATAU TEMPAT MEMBERIKAN ZAKAT

Yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan, landasannya :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 60)

1.    Fakir à orang yang tidak memiliki batas minimum kekayaan untuk keperluan pokok bagi dirinya dan anak-anaknya seperti tempat tinggal, sandang, pangan atau keperluan lain yang tidak dapat diabaikan
2.    Miskin à orang-orang fakir yang manahan dirinya dari berbuat meminta hingga keadaannya tidak diketahui umum.
3.    Amilin à orang-orang yang ditugaskan oleh Imam, kepala pemerintahan untuk mengumpulkan zakat termasuk juga orang-orang yang mengurus administrasinya. Mereka hendaknya diambil dari kaum muslimin dan bukan dari golongan yang tidak dibenarkan menerima zakat, yaitu keluarga Rasul (Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib)
4.    Muallaf à golongn yang diusahakan merangkul dan menarik serta mengukuhkan hati mereka dalam keislaman disebabkan belum mantapnya keimanan mereka.
5.    Budak belian
6.    Gharimin à orang-orang yang dibebani hurang dan ia kepayahan dalam membayarnya.
7.    Fi Sabilillah à jalan menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu atau amal. Jumhur ulama berpendapat, yang dimaksud ialah tentara atau laskar sukarela yang turut membela Agama Islam tetapi tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Di masa sekarang ini, menafkahkan fi sabilillah diantaranya ialah membiayai dan menyiapkan penyebar-penyebar agama Islam dan mengirim mereka ke pelosok-pelosok dengan perbekalan dana yang cukup. Termasuk juga di dalamnya membiayai sekolah-sekolah dan para pengajarnya.
8.    Ibnu Sabil à orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya dan perjalanannya bukan untuk kemaksiatan.

METODA PENYAMPAIAN ZAKAT KEPADA 8 GOLONGAN
1.    Pendapat pertama à berdasarkan Surat At Taubah :60 diatas:  “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,…” dan seterusnya maka zakat yang telah dikumpulkan harus dibagikan kepada semua pihak tersebut secara menyeluruh dan tidak boleh meninggalkan/melewatkan satu golongan pun dlam ayat itu (pendapat Imam Syafi’i)

2.    Pendapat kedua à ayat di atas hanya untuk menjelaskan dan membedakan jenis-jenis orang yang berhak menerima zakat, bukan untuk menyatakan berserikat sehingga kewajiban zakat telah terpenuhi bila zakat yang telah terkumpulkan hanya diberikan kepada satu atau beberapa golongan saja tergantung kondisi social di masyarakat itu mana yang lebih prioritas. Menyalurkan zakat secara merata kepada delapan golongan tersebut maka disamping menyulitkan (apalagi bila zakat yang terkumpul hanya sedikit) juga sasaran zakat menjadi tidak tercapai optimal (pendapat Jumhur ulama)

PIHAK ATAU ORANG YANG TERLARANG MENERIMA ZAKAT
1.    Orang-orang kafir dan golongan atheis
2.    Bani Hasyim atau keluarga Nabi
3.    Orang tuanya & anak-anaknya. Alasannya ialah karena telah menjadi kewajiban bagi pembayar zakat untuk memberi nafkah kepada mereka (keluarganya). Kewajiban berzakat tidak menggugurkan kewajiban memberikan nafkah.
4.    Istrinya. Alasannya seperti di atas
Glossary
Muzakki
Adalah orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu.
Mustahiq
Adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat.
Amil
Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.
Nisab
Adalah batas minimal untuk harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Harta yang jumlahnya di bawah nishab tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Haul
Untuk beberapa jenis harta, kewajiban zakat dikenakan jika harta tersebut sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (satu tahun). Jangka waktu ini disebut haul.


<div style="text-align: center;"><embed pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer" src="http://ghucy.info/fullmusik/4/selena%20Gomez-Shake%20it%20up.swf" wmode="transparent" type="application/x-shockwave-flash" quality="high" title="Selena Gomez-Shake it Up@fullmusik" width="125" height="125"></embed></div>

PENGERTIAN ZAKAT
PENDAHULUAN PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   
 Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini

Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

4.  Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

ZAKAT MAAL

1.  Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.  Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1.  Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2.  Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4.  Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6.  Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2.  Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.


NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
   Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
   Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9
1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3.  Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).



ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum

Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
 


Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Harta Lain-lain
1.  Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
 


2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-


3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :

1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

Sunday, July 5, 2015

NISN MA AL-AMIN TERBARU 2015


NO NISN NAMA SISWA TGL LAHIR TPT LAHIR KLS
1 9987934114 ABDUL JAMAL JALALUDIN 21/06/1998 Tangerang 10
2 9998313832 ABDUL LATIP 15/04/1999 Tangerang 10
3 9994219866 AGUS DUMYATI 08/10/1999 Tangerang 10
4 9998817043 AGUS SUPRIYADI 10/04/1999 Tangerang 10
5 9997585841 AGUS SUPRIYATNA 28/05/1999 Tangerang 10
6 9973074841 AHMAD ABDUL AZIZ RIFA`I 11/03/1997 Tangerang 10
7 9985348582 AHMAD DAMANHURI 10/05/1998 Tangerang 10
8 9985945790 AHMAD JAHIDI 15/12/1998 Tangerang 10
9 9985945543 AHMAD LUCKY JAMALUDIN 11/02/1998 Tangerang 10
10 9994221702 AHMAD PATONI 16/06/1999 Tangerang 10
11 9998679760 AHMAD SIBRO MALISI 30/05/1999 Tangerang 10
12 9973922506 AHMAD SUPANDI 03/12/1997 Tangerang 10
13 9979698402 AHMAD TAJUDIN 06/10/1997 Tangerang 10
14 9996282636 ALDI MAULANA 20/02/1999 Tangerang 10
15 9998846313 BIMBIM AFRIZAL 21/11/1999 Tangerang 10
16 9997827142 DEDE ABDUL KHOIR 15/04/1999 Tangerang 10
17 9989054895 DIDI UBAIDILAH 08/01/1998 Tangerang 10
18 9998190647 DIKY ABDAN BILAZA 14/01/1999 Serang 10
19 9982145179 FAISAL AKBAR 27/02/1998 Jakarta 10
20 9994210978 HABUDIN 27/05/1999 Tangerang 10
21 9980890594 HERDIN HIDAYATULLAH 11/07/1998 Tangerang 10
22 9990526509 HIDAYAH 02/04/1999 Serang 10
23 9998831941 KHOIRUL SOLEH 28/09/1999 Serang 10
24 9998453817 LUKMAN HOTIB 20/11/1999 Tangerang 10
25 9994489279 MANZILIL WAHYU 11/04/1999 Tangerang 10
26 9989042449 MOHAMAD SARIP HIDAYAT 24/08/1998 Tangerang 10
27 9997304881 MOHAMAD TOPIK HIDAYAT 09/11/1999 Tangerang 10
28 9987115981 MUHAMAD ALI SOIM 29/03/1998 Tangerang 10
29 9983462637 MUHAMAD ANWAR 22/02/1998 Tangerang 10
30 9999798254 MUHAMAD FIKRI NUR AZIZ 15/06/1999 Bandung 10
31 9973653569 MUHAMAD ILHAM RAMDAN 20/06/1997 Bogor 10
32 9982398030 MUHAMAD NUR FAHRIZAL 11/02/1998 Jakarta 10
33 9996568148 MUHAMAD ROISUL MUKHLIS 12/12/1999 Tangerang 10
34 9989926827 MUHAMAD SAEFULLAH 07/06/1998 Serang 10
35 9989356726 MUHAMAD SUKRONI 26/11/1998 Tangerang 10
36 9987209809 MUHAMAD WAHYUDIN 09/08/1998 Serang 10
37 9985202796 MUHTAR GOJALI 17/08/1998 Tangerang 10
38 9989493699 MULYADI 04/06/1998 Bogor 10
39 9998697516 NENDI APRIYUDI 17/04/1998 Tangerang 10
40 9992676039 NURUL ANYAR 06/04/1999 Tangerang 10
41 9995344797 NURYADI 17/03/1999 Serang 10
42 9979426225 SAEFUL BAHRI 22/08/1997 Bogor 10
43 9981315542 SAHRONI 22/03/1998 Bogor 10
44 9974784617 SUHENDAR 12/04/1997 Tangerang 10
45 9989618694 SUHENDI 17/09/1998 Tangerang 10
46 9994022791 UBAYDILLAH 16/10/1999 Tangerang 10
47 9959458924 YUSUF ARDABILI 23/03/1995 Tangerang 10
48 9981609593 AAS RACIKAH 25/10/1998 Cirebon 10
49 0005507107 ADE CAHYANINGSIH 19/01/2000 Tangerang 10
50 9992204506 AFIFAH NURFAUZIAH 31/07/1999 Tangerang 10
51 9998633755 AJENG KURNIAWATI 21/02/1999 Tangerang 10
52 9994219739 ALIFIA PUTRI IFANI 11/02/1999 Tangerang 10
53 9995764865 CHUSNUL KHOTIMAH 18/10/1999 Tangerang 10
54 0009181262 DELIA GLAYDIS ANISA 10/06/2000 Tangerang 10
55 0009079311 DINDA LUTHFIAH 04/12/2000 Tangerang 10
56 9989065444 EKA SAMKAH 08/03/1998 Tangerang 10
57 9994196879 ERIN NURFAZRIYANI 09/09/1999 Tangerang 10
58 0009467063 EUIS AMALIA 02/11/2000 Tangerang 10
59 9998490564 EUIS ISTIKOMAH 30/05/1999 Tangerang 10
60 9989572234 FENI AFNI AINA MULYANTI 04/05/1998 Cilegon 10
61 9984004769 FITRI HUMAEROH 20/06/1998 Tangerang 10
62 0008099591 FITRIA 01/02/2000 Tangerang 10
63 9998490682 HAPSATUL KAMILAH 18/04/1999 Tangerang 10
64 9998633762 IKE SUKMAWATY 31/01/1999 Jakarta 10
65 9993313896 IMAS SYIHABUL MILLAH 23/02/1999 Tangerang 10
66 9996925810 ISTIQOMAH 26/06/1999 Tangerang 10
67 9984965708 JIHAN ARZAQIAH 17/08/1998 Jakarta 10
68 9996429119 LENA AMELIA SANI 31/01/1999 Tangerang 10
69 0005107943 LILIS NUR SAFITRI 13/07/2000 Tangerang 10
70 9994217530 LILIS SUNENGSIH 13/10/1998 Tangerang 10
71 9998397130 MAMAS HASANAH 13/07/1999 Tangerang 10
72 9999215973 MEGA MARISA 29/08/1999 Tangerang 10
73 9988271548 MIA RAHAYU 29/08/1998 Serang 10
74 9994197859 MOUDI WIDIYANTI 07/12/1999 Tangerang 10
75 9994197870 NINING AMELIA 01/09/1999 Tangerang 10
76 9994125203 NURLAELATUN NISPIAH 14/02/1999 Tangerang 10
77 9984487645 OKTAVIA ANGRAENI 19/10/1998 Tangerang 10
78 9986149055 RAI RAHMAWATI 25/11/1998 Tangerang 10
79 9984965715 RENI NURULITA 27/02/2000 Tangerang 10
80 9994215074 RIA ROSABILA 23/07/1999 Tangerang 10
81 0002123457 ROBIATUL AULIA 16/06/2000 Tangerang 10
82 9998490620 ROSIPAH 06/12/2000 Tangerang 10
83 0005929422 ROUDOTUL JANAH 05/06/2000 Tangerang 10
84 9999488083 RUKMINI 09/01/1999 Tangerang 10
85 9992204468 SABILAH NURWAHYUNI 02/10/1999 Tangerang 10
86 9994215077 SITI AENUN NADIAH 25/02/1999 Tangerang 10
87 9988971287 SITI AISAH 16/12/1998 Tangerang 10
88 9984131687 SITI ALPIAH 05/04/1998 Tangerang 10
89 9994145948 SITI HILMIATUSAMSIYAH 05/04/1999 Tangerang 10
90 0014068858 SITI LAILATUL SAHILAH 15/11/2001 Tangerang 10
91 9989520813 SITI MAESAROH 16/11/1998 Tangerang 10
92 9994219967 SITI NUR ADILAH 17/03/1999 Tangerang 10
93 9997422754 SITI NUR KAMALIA 14/02/1999 Tangerang 10
94 9993626346 SITI NUR PARIDA 28/03/1999 Tangerang 10
95 9994217571 SITI NURLIAH 27/02/1999 Tangerang 10
96 9985292875 SITI NURYATI 29/11/1998 Tangerang 10
97 9988489109 SITI RAHMAYANTI NUPUS 09/01/1998 Tangerang 10
98 0009046459 SITI ROMLAH 06/06/2000 Tangerang 10
99 9996112103 SITI ROSYIDATUL AMALIYAH 23/08/1999 Tangerang 10
100 9984131694 SITI SUHANA 20/11/1998 Tangerang 10
101 9999178680 SRI WAHYUNI 09/08/1999 Tangerang 10
102 9996866709 SUHAYATI 16/06/1999 Tangerang 10
103 9987342019 SUSI YANAH 23/06/1998 Tangerang 10
104 9995445712 SUSILAWATI 06/09/1999 Tangerang 10
105 9997774007 SYIFA NUR QAMARA 10/12/1999 Ngawi 10
106 9994215083 TITIN ALFIAH 02/02/1999 Tangerang 10
107 9994540177 ULIYATUL FAHMIYAH 02/07/1999 Tangerang 10
108 9999524400 VINA SEPTIANA 09/12/1999 Tangerang 10
109 0002996390 WIDYA FIKRIANI 07/03/2000 Tangerang 10
110 9987547754 WULANDARI 08/01/1998 Tangerang 10
111 9998516614 YESI YASRAENI 30/04/1999 Tangerang 10
112 9997307161 YUSMIAH 10/10/1999 Tangerang 10

113 9983404743 ABDUL AZIZ 11/03/1998 Tangerang 11
114 9986924316 ABDUL MIFTAHUDIN 30/03/1998 Tangerang 11
115 9984542241 ABDUL QOHAR 03/01/1998 Serang 11
116 9984568022 ABDUL ROHIM 07/10/1998 Tangerang 11
117 9985029374 ADI PURNOMO 12/12/1998 Tangerang 11
118 9973924794 AGUNG RAHMATULLAH 08/05/1997 Tangerang 11
119 9971848026 AHMAD BUJAERIMI 13/08/1997 Tangerang 11
120 9979192811 AHMAD FAUJI 20/07/1997 Tangerang 11
121 9971690990 AHMAD HERMAWAN 14/12/1997 Tangerang 11
122 9987635033 AHMAD NAZARUDIN 13/12/1998 Tangerang 11
123 9992055656 AHMAD NURHAFIDI 19/09/1999 Tangerang 11
124 9989866516 AHMAD SARNUJI 28/09/1998 Tangerang 11
125 9985547801 DEDI SUHENDI 31/01/1998 Tangerang 11
126 9974162291 DINAR ABDULLAH 22/07/1997 Cianjur 11
127 9974005818 HAERUDIN 02/02/1997 Serang 11
128 9982800931 HELMI MUZAKKI 21/11/1998 Tangerang 11
129 9992566003 IRPAN ANSHORI 02/10/1999 Tangerang 11
130 9968344570 ISAK SETIAWAN 29/05/1996 Tangerang 11
131 9981829763 ITMAMUDIN 16/07/1998 Tangerang 11
132 9978661750 KUSNADI 17/08/1997 Tangerang 11
133 9987443338 LUTFI HIDAYAT 08/04/1998 Tangerang 11
134 9977770526 MAD YUSUP 01/10/1997 Bogor 11
135 9973963553 MUHAMAD AAN 16/06/1997 Tangerang 11
136 9980047987 MUHAMAD ABDUROHMAN SIDIK 29/06/1998 Serang 11
137 9989429381 MUHAMAD ALFARIZI 11/07/1998 Tangerang 11
138 9997263127 MUHAMAD EDO SYAPUTRA 08/05/1999 Lampung Selatan 11
139 9984131083 MUHAMAD KHOLIL 16/04/1998 Tangerang 11
140 9987933898 MUHAMAD REGI FIRMANSYAH 23/01/1998 Serang 11
141 9987543331 MUHAMAD SYUKRON MUHROWI 22/08/1998 Tangerang 11
142 9985602741 MUHAMAD ZAKI DAMYATI 12/04/1998 Bogor 11
143 9986142657 MUHAMMAD ALAMSYAH 22/05/1998 Tangerang 11
144 9962505760 MUHAMMAD AZMI SAMPURNA 20/05/1998 Tangerang 11
145 9972633796 MUHAMMAD BADRU TAMAM 11/04/1997 Tangerang 11
146 9980894381 MUHAMMAD DANDI HARYADI 10/10/1998 Tangerang 11
147 9974212489 MUHAMMAD ICHSAN WAHYDUIN 13/08/1997 Tangerang 11
148 9988764812 MUHAMMAD IRFAN 12/05/1998 Lebak 11
149 9989235992 MUHAMMAD REZA MAJDUDIN 03/02/1998 Tangerang 11
150 9984130013 MUHAMMAD SAFEI 03/09/1997 Tangerang 11
151 9988054677 MUHAMMAD SIDIK RAMDANI 29/12/1998 Tangerang 11
152 9989144478 MUHAMMAD SULAEMAN 30/01/1998 Tangerang 11
153 9986885934 OVA PAZRI SODIK 22/09/1998 Tangerang 11
154 9996985144 RAHMATULLAH 19/09/1999 Tangerang 11
155 9969460208 RIDHO ANUGERAH 04/10/1996 Pandegelang 11
156 9974219620 RIZKI SUTEDI 22/10/1997 Tangerang 11
157 9967319396 SODIK 09/11/1996 Tangerang 11
158 9987646939 SYARIF HIDAYATULLAH 10/10/1998 Tangerang 11
159 9989640600 ULIS SUBANDI 06/04/1998 Bogor 11
160 9973715773 WAWAN WARSITO 10/11/1997 Bogor 11
161 9984131700 YOGA BASKORO 23/05/1998 Tangerang 11
162 9984131066 AAN SUPRIYADI 16/07/1998 Tangerang 11

163 9972440508 AAS ASNAH 02/02/1997 Tangerang 11
164 9988014452 ANA SHAILAH 10/02/1998 Tangerang 11
165 9984131641 ANIS FUADIAH 05/02/1998 Tangerang 11
166 9989804065 ANISA 05/10/1998 Tangerang 11
167 9986301621 CHAERIANTI SOLIHA 16/11/1998 Tangerang 11
168 9984115385 CICI NURUL INAYAH 16/07/1998 Tangerang 11
169 9986636885 CRISTI SUGIARTI 05/05/1998 Serang 11
170 9972193280 DEVI ANGGRAENI 25/10/1997 Tangerang 11
171 9985367989 DIANA WIDIA SARI 20/06/1998 Jakarta 11
172 9974210734 DIANAH 15/06/1997 Tangerang 11
173 9987022432 EKA MARLIAH 03/09/1998 Tangerang 11
174 9985082159 ELISKA NURFADILAH 17/06/1998 Tangerang 11
175 9974440943 ELSA SEPTIANI 09/05/1997 Tangerang 11
176 9986121844 ENENG TATU NURAENI 15/02/1998 Tangerang 11
177 9976167084 EVA KURNIASARI 19/12/1997 Tangerang 11
178 9978251456 EVI KURNIASARI 19/12/1997 Tangerang 11
179 9984214493 FENI YULIANITA 06/04/1998 Tangerang 11
180 9989177663 FITRY HARYANI 24/01/1998 Jakarta 11
181 9998091792 HAERUNNISA 13/01/1999 Tangerang 11
182 9984618179 HANA USWATUN HASANAH 28/04/1998 Tangerang 11
183 9974212478 IDA ROSITA 15/10/1997 Tangerang 11
184 9985526185 IIM KHOLIMATU SADIAH 06/02/1998 Tangerang 11
185 9992325445 ILA INAYATULLAH MAESAROH 15/05/1999 Jakarta 11
186 9986042235 JESI SERLIAWATI 13/06/1998 Tangerang 11
187 9989508209 KARTIKA SARI DEWI 19/04/1998 Serang 11
188 9982133799 LESTARI 24/07/1998 Tangerang 11
189 9978219621 LILIS PAJRIATI 24/03/1997 Tangerang 11
190 9998273911 MARHANIA 03/10/1998 Tangerang 11
191 9984120547 MAYA SRI WAHYUNI 09/12/1998 Tangerang 11
192 9987936624 MELDIANA ISNAENY KHUSNUL KHOTIMAH 25/05/1998 Tangerang 11
193 9974683893 MISKAH 30/12/1997 Serang 11
194 9981025687 NABILA OKIANA PUTRI 16/10/1998 Tangerang 11
195 9988108535 NAHDIA HILDA 03/12/1998 Jakarta 11
196 9987974096 NURUL INDRIYANI 22/02/1998 Serang 11
197 9973141689 PUPUT PUSPITASARI 20/05/1998 Tangerang 11
198 9974139680 RANI ROHANI 14/03/1997 Tangerang 11
199 9995344153 RIFDA SYIFA DHANIA 17/10/1999 Bekasi 11
200 9976131786 ROHILAH 12/12/1997 Serang 11
201 9974210748 RUSMAYANTI 10/06/1997 Tangerang 11
202 9972234001 SANTI 15/09/1997 Tangerang 11
203 9974215046 SITI ASRONAH 20/09/1997 Tangerang 11
204 9987486473 SITI FATONAH 06/09/1998 Tangerang 11
205 9984137818 SITI HIKAYATUL AULIAH 02/12/1998 Tangerang 11
206 9987626809 SITI IMAS SOLIHAT 30/05/1998 Tangerang 11
207 9972040554 SITI LUTFIAH 28/07/1997 Tangerang 11
208 9987889525 SITI MASRUROH 09/10/1998 Tangerang 11
209 9976446479 SITI NADIA AMALIA 11/06/1997 Tangerang 11
210 9984608053 SITI NIDA IDLAL PASOHAH 08/02/1998 Tangerang 11
211 9983809041 SITI NUR AZIZAH 20/01/1998 Tangerang 11
212 9983333209 SITI NUR KHOLISAH 03/05/1998 Tangerang 11
213 9989229086 SITI NUR KHOLIZAH 06/06/1998 Tangerang 11
214 9983979315 SITI NURMILASARI 09/12/1998 Tangerang 11
215 9988293821 SITI PAJRIAH 11/10/1998 Tangerang 11
216 9978251442 SITI ROHMAH 28/07/1997 Tangerang 11
217 9969520206 SITI ROSDIANA 11/10/1996 Serang 11
218 9989673111 SITI ROUDOTUL JANNAH 26/05/1998 Tangerang 11
219 9986281964 SITI SEPTIYANI 18/10/1998 Tangerang 11
220 9973802830 SITI SIPAUL PAUJIAH 30/01/1997 Tangerang 11
221 9979267550 SITI SUNAENAH 10/10/1997 Tangerang 11
222 9984131696 SITI UMSAROH 30/07/1998 Tangerang 11
223 9988231852 SOFIYATUL PADILLAH 06/03/1998 Tangerang 11
224 9987704245 SUNARSIH 26/08/1998 Taangerang 11
225 9974329657 SUSILAWATI 15/09/1997 Tangerang 11
226 9999865055 ULIN NI`MAH 03/03/1999 Bekasi 11
227 9983220678 WENI HARDIANTI 24/06/1998 Tangerang 11
228 9977288221 YULIA 15/09/1997 Tangerang 11
229 9984131702 YUYUN 22/03/1998 Tangerang 11
230 9983220679 YUYUN 20/05/1998 Tangerang 11

231 9964119789 ABDUL MUJIB 08/09/1996 Tangerang 12
232 9967953747 ABDULLAH 25/02/1996 Tangerang 12
233 9976541409 AGI AGUSTIAWAN 30/08/1997 Tangerang 12
234 9955820549 AHMAD HAERUDIN 27/08/1995 Tangerang 12
235 9964336120 AHMAD HARLANI 10/02/1996 Tangerang 12
236 9979380275 AHMAD JUENI 05/03/1997 Tangerang 12
237 9968498908 AHMAD LUTFI 26/01/1996 Tangerang 12
238 9964864980 AHMAD MUHIDIN 16/03/1996 Tangerang 12
239 9979107434 AHMAD MUIS LIDINILAH 31/10/1997 Bekasi 12
240 9979681267 AHMAD NAJIB 27/07/1997 Tangerang 12
241 9974333330 AHMAD RIPAI 12/07/1997 Tangerang 12
242 9972711765 AHMAD ROJALI 06/01/1997 Tangerang 12
243 9969877200 AHMAD SAEPUDIN 04/07/1996 Tangerang 12
244 9971816110 AHMAD SURADI 15/04/1996 Tangerang 12
245 9985845295 AJI SAPUTRA 23/04/1998 Tangerang 12
246 9974212455 ALPIAN 18/09/1997 Tangerang 12
247 9968192578 ARI WIJAYA 22/07/1997 Tanjung Besar 12
248 9974487397 ASEP MULYADI 01/05/1997 Tangerang 12
249 9962705809 DEDE SUPRIYADI 30/04/1996 Tangerang 12
250 9976881239 DEDEN MAULANA 12/09/1997 Tangerang 12
251 9976367004 DWI JULIANTO 28/07/1997 Tangerang 12
252 9965221268 EGI PRIYATNA 06/05/1996 Tangerang 12
253 9953338991 IHWANUDIN 04/03/1995 Bogor 12
254 9972040557 IMAM GOJALI 15/05/1996 Tangerang 12
255 9969154389 IMRON CAHYADI 19/11/1996 Tangerang 12
256 9962044820 IRPANUDIN 07/03/1996 Bogor 12
257 9984792466 ISMAIL MARZUKI 27/11/1998 Tangerang 12
258 9968276943 IVAN MUPLIS 03/10/1996 Tangerang 12
259 9962705829 JAENUDIN 17/09/1996 Tangerang 12
260 9979947586 MUHAMAD ABDURROHIM 27/10/1997 Tangerang 12
261 9969332049 MUHAMAD ALFIN 06/10/1996 Tangerang 12
262 9966309067 MUHAMAD DIAN SAPUTRA 16/10/1996 Tangerang 12
263 9972725747 MUHAMAD JAHID 13/11/1997 Tangerang 12
264 9968355773 MUHAMAD MAWARDI 13/12/1996 Tangerang 12
265 9981623997 MUHAMAD NIKMAT 02/06/1998 Tangerang 12
266 9989143305 MUHAMAD NUR SUHENDAR 05/09/1998 Tangerang 12
267 9964556301 MUHAMAD SHANDY MAULANA 23/11/1996 Tangerang 12
268 9954352043 MUHAMAD YUNI 16/06/1995 Tangerang 12
269 9972725737 MUHAMAD YUSUF 13/07/1997 Tangerang 12
270 9952575555 NURJAYA 04/01/1995 Tangerang 12
271 9979611673 PUPUNG FURQON 09/11/1997 Tangerang 12
272 9987934647 ROBI ROMDONI 02/02/1998 Tangerang 12
273 9974147587 SAEFUL ANWAR 30/03/1997 Tangerang 12
274 9962705844 SAEPUL BAHRI 19/02/1996 Tangerang 12
275 9968419975 SAMSUDIN 06/08/1996 Tangerang 12
276 9962705805 SUKAEMI 21/03/1996 Tangerang 12
277 9978219633 SURYADI 28/04/1997 Tangerang 12
278 9975721241 UVU NOVAL 21/06/1997 Tangerang 12
279 9964504782 WARSON BATARA SANCHA RESA 08/06/1996 Tangerang 12

280 9975600660 ANISA EKA SEPTIANI 16/09/1997 Tangerang 12
281 9980877822 ARI WULANDARI 02/11/1998 Yogyakarta 12
282 9974212459 AYU 15/05/1997 Tangerang 12
283 9968488979 DEVI KUMALA 06/03/1996 Jakarta 12
284 9974212463 DIAH MAULIDAH 07/09/1997 Tangerang 12
285 9964115475 EVA FITRIANI 07/03/1996 Tangerang 12
286 9978189669 FITRIAH 28/02/1997 Tangerang 12
287 9974296008 FUJIYATUN NISA 17/05/1997 Tangerang 12
288 9974212471 HAERIYATI 11/06/1997 Tangerang 12
289 9976122522 HAMIDAH 15/09/1997 Tangerang 12
290 9972975957 HURIATUL KAMILAH 29/03/1997 Tangerang 12
291 9972725735 IDA KHOLIFAH 15/06/1997 Tangerang 12
292 9988922054 IIS ALAWIYAH 03/01/1998 Tangerang 12
293 9981600120 IMAS SUMIATI 02/06/1998 Serang 12
294 9976553416 IRMA FIRMANDA 14/01/1996 Cirebon 12
295 9982041887 JEAN IDZU ASHARI 22/02/1998 Tangerang 12
296 9967317587 LAILATUL KIBTIAH 24/02/1996 Tangerang 12
297 9976063646 MA`RIFATUS SARAH 27/05/1997 Tangerang 12
298 9966388631 MUNAPIAH 09/09/1996 Tangerang 12
299 9964334253 MURNI 25/04/1996 Tangerang 12
300 9962421607 NASIDAH 15/06/1996 Serang 12
301 9977628762 NENGSIH 07/10/1997 Tangerang 12
302 9978078917 NIA MUKLISOH 11/01/1997 Tangerang 12
303 9965942075 NINING MARYANI 07/10/1996 Tangerang 12
304 9966043646 NURFITRIAH 08/03/1996 Tangerang 12
305 9975332800 NURHAYATI NUPUS 05/12/1997 Tangerang 12
306 9967814862 NURMALASARI 22/12/1996 Tangerang 12
307 9977482601 NURMAWANTI 01/09/1997 Tangerang 12
308 9978091831 NURMIANTI 16/06/1997 Tangerang 12
309 9980449314 NURUL FATIHAH 25/01/1998 Tangerang 12
310 9974196312 NURUL WULAN INTAN CAHYANI 25/11/1997 Tangerang 12
311 9974212504 RANI SILVIA 31/03/1997 Tangerang 12
312 9962087883 RIZQIYAH KAMILA TSULATSIYAH 11/10/1996 Jakarta 12
313 9963483296 SAIFATUZZANIYAH 04/09/1996 Tangerang 12
314 9964438726 SHIVA FAUZIAH 24/12/1996 Tangerang 12
315 9964226027 SIFA FAUJIAH 31/08/1996 Tangerang 12
316 9976325301 SILVIA MULYASARI 26/03/1997 Tangerang 12
317 9989602511 SITI IDA SOFIAH 14/08/1998 Tangerang 12
318 9963461748 SITI KARSIAH 29/11/1996 Tangerang 12
319 9965544155 SITI MAEMUNAH 13/09/1996 Tangerang 12
320 9964202717 SITI MARYATI 16/06/1996 Tangerang 12
321 9965126965 SITI MUSLIMAH 14/10/1996 Tangerang 12
322 9979020377 SITI NIHAYATUL MASKUROH 15/05/1997 Tangerang 12
323 9973468399 SITI NURAFIFAH 14/09/1997 Tangerang 12
324 9962705853 SITI NURHASANAH 07/11/1996 Tangerang 12
325 9968642402 SITI NURHAYATI 10/09/1996 Tangerang 12
326 9978780979 SITI NURIAH 06/07/1997 Tangerang 12
327 9975443258 SITI NURMAH 07/06/1997 Tangerang 12
328 9974212520 SITI NURVIYANI 28/12/1997 Tangerang 12
329 9979649206 SITI RAHAYU 23/05/1997 Tangerang 12
330 9974212523 SITI RUBIAH 15/12/1997 Tangerang 12
331 9972528728 SITI SUTIHATUL AWALIAH 05/12/1997 Tangerang 12
332 9971848009 SRI IDAYANTI 03/03/1997 Tangerang 12
333 9972703714 SRI OKTAPIANI 10/02/1997 Tangerang 12
334 9974195345 SRI ZAKIAH SEPTIANI 21/09/1997 Tangerang 12
335 9967121977 SURYANAH 18/04/1996 Tangerang 12
336 9964336195 SURYANI 18/04/1996 Tangerang 12
337 9972725741 SUSILAWATI 19/08/1997 Tangerang 12
338 9973507379 UMI KAROMAH 18/11/1997 Tangerang 12
339 9978487231 USWATUN HASANAH 15/09/1997 Serang 12
340 9965160739 UUM MAESAROH 17/09/1996 Tangerang 12