Pengertian Zakat Infak dan Shadaqah
Mukadimah
Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan
strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah
syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan
dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar,
maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial
kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa
kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah.
Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat
inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil
‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan
ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu
menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status
sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan
sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia
membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan
shadaqah) adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan
umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia,
untuk menggapai kebaikan di akhirat.
Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah
1. Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah
(HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis,
jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan
pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat
Islam.
2. Makna Infaq
Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan
zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan
atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya
untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya
diserahkan.
3. Makna Shadaqah
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding
infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat
oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga
dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di
jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang
manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan
shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
FIQH PRIORITAS
Zakat sifatnya wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi
syarat tertentu sedangkan infaq atau shadaqah adalah sunnah. Dengan
demikian ibadah wajib harus lebih dahulu setelah sunnah.
ZAKAT
HUBUNGAN ZAKAT DAN SHALAT
Di masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap
perintah shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah
zakat. Sementara Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam
27 tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan
satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula
pada masa pemerintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat
mulai ada pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng-
ungkapkan: "Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan
antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta".
(HR Jama'ah ).
PERINTAH MENUNAIKAN ZAKAT
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan (maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran
dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda) dan mensucikan
mereka (maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam
hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka) dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At
Taubah 103)
وَالْمُؤْمِنُونَوَالْمُؤْمِنَاتُبَعْضُهُمْأَوْلِيَاءبَعْضٍ
يَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ
الصَّلاَةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُونَاللّهَوَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ
سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka
(adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah : 71)
ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKANNYA
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ
وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ
لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan
emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At
Taubah : 34-35)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : “Tiada seorangpun
yang menyimpan harta dan tak berkeinginan untuk mengeluarkan zakatnya
kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka jahanam dan akan dijadikan
keping-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan keningnya
samapi Allah mengadili hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama
dengan lima puluh perhitungan sekarang kemudian akan dilihatkan
nasibnya, apakah akan masuk syurga atau ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya
kecuali akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas lalu unta
itu dihalaukan menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang akhir selesai
menginjaknya, kembali dihalau kepadanya. Demikianlah seterusnya samapai
Allah meberi ketentuan tentang hamba-hambaNya yakni pada suatu hari
yang lamanya sama dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian akan
dilihat nasibnya apakah akan masuk surga ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik kambing yang tidak membayarkan zakatnya
kecuali akan akan ditelentangkan di suatu lapangan yang amat luas
dimana hewan-hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya
dan menanduknya dengan tanduknya sedang tidak seekorpun diantara
kambing-kambing itu yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk…”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim)
HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKANNYA
1. Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah diakui umat Islam
secara ijma’ bahkan Al Qur’an sering memasangkannya atau
mensejajarkannya dengan shalat (aqimishholah wa atuzzakah) sehingga
seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ia mengingkari hukum
wajibnya berzakat maka ia dinyatakan telah keluar dari agama Islam.
“Dari Abu Hurairah ra katanya: Setelah Rasulullah saw wafat dan Abu
Bakar diangkat menjadi Khalifah sepeninggalan beliau dan beberapa orang
yang murtad dari bangsa Arab telah murtad, Umar bin Khatab mengatakan
kepda Abu Bakar : “Mengapa engkau perangi orang-orang itu pdahal
Rasulullah saw telah bersabda : “Aku diperintahkan memerangi manusia
sampai mengucapkan “Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan jiwanya
terjamin kecuali menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya
dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakr menjawab : “Demi Allah!
Sesungguhnya akan saya perangi siap yang membedakan antara shalat dan
zakat karena zakat itu adalah kewajiban yang berkenaan dengan harta.
Demi Allah! Kalau mereka tidak mau mebayar zakat yang pernah dahulu
mereka berikan kepada Rasulullah saw niscaya mereka akan saya perangi
karena itu”. Kata Umar: “Demi Allah! Saya telah melihat bahwa Allah
telah membukakan hati Abu Bakar untuk berperang, lalu saya mengetahui
itulah yang benar”. (Shahih Bukhari Jilid IV)
2. Seseorang yang tidak mengingkari wajibnya menunaikan zakat tetapi
ia enggan untuk mengeluarkannya maka ia memikul dosa disebabkan
keengganan itu tanpa mengeluarkannya dari Agama Islam. Dan hakim atau
lembaga resmi hendaknya mengambil zakat itu secara paksa dan
menjatuhkan ta’zir.
3. Seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ketidaktahuannya
tentang hukum itu maka ia dimaafkan dan ia diwajibkan untuk menuntut
ilmu untuk mengetahui kewajiban-kewajibannya itu.
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Zakat wajib (fardhu) atas setiap muslim yang merdeka yang memiliki satu
nishab (batas minimum terkena zakat) dari salah satu jenis harta yang
wajib dikenakan zakat.
SAATNYA JATUH TEMPO WAJIB ZAKAT
Menurut Abdari ada dua macam :
1. Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya,
seperti hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.
2. Zakat yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah
“satu tahun kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas,
perak, barang-barang perniagaan, serta ternak.
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :
1. Dimulai dari saat terpenuhinya nishab yang cukup selama satu
tahun, dan bila ditengah tahun terjadi kekurangan nishab, maka
terputuslah hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali
cukup, maka hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya
nishab itu. Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.
2. Perhitungannya dimulai dari adanya nishab pada awal tahun dan
akhir tahun dan tidak peduli terjadinya kekurangan nishab dalam waktu
satu tahun itu. Misl seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah kena
nishab) dan ditengah tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl
tahun kambingnya kembali menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan
zakatnya (hitungan awal tahun tidak digeser atau dihitung ulang)
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG
Pendapat sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta
dari jenis yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia
menyisihkan lebih dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat
dari sisanya jika sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
“Setiap perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap orang
akan memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima zakat. Berdasarkan firman Allah
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Bahwa Rasulullah saw bila diserahkan kepadanya zakat beliau berdoa:
“Ya Allah limpahkanlah karunia atas mereka!” (Allahumma sholli
alaihim). Juga ketika bapakku menyerahkan zakat kepadanya beliau
berdoa: “Ya Allah limpahkanlah kurnia atas keluarga Abu Aufa” . (HR
Ahmad)
MACAM-MACAM ZAKAT
1. Zakat Nafs disebut juga Zakat Fitrah
2. Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib
dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
Jenis Zakat
1. Zakat Fitrah/Fidyah
Zakat Nafs (jiwa), disebut juga Zakat Fitrah à Zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum sholat ied.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg.
Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu
tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam
keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di
atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan
makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan: Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu
yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah,
maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
2. Zakat Maal
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
1. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati :
a. Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara
penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut
didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat
Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan
cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan
cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab
harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan
kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas
dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan
keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan
tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer
atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian,
rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus
dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka
harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai)
satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan
dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz
(barang temuan) tidak ada syarat haul.
2. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
a. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).
b. Emas Dan Perak
Nishabnya ialah 85 gr emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku
pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk
penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat
berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga
penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan yang
digunakan, asal tidak berlebihan maka tidak diwajibkan zakat atas
barang-barang tersebut.
c. Barang Perniagaan/Perdagangan
Nishabnya ialah senilai 85 gram emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%
Barang perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk
diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll.
Contoh: Jika Pak Amat berjualan beras dengan modal sebesar Rp 2 jt
dimulai pada bulan Februari 2003 maka pada bulan February 2004 ia harus
menghitung seluruh aset jualbelinya (modal dan labanya). Jika misalnya
menjadi Rp 4jt maka saat itu ia telah mencapai nishab (nilainya telah
melebihi harga emas murni 85 gr) dan harus mengeluarkan zakat sebesar
2,5% dari Rp4jt = Rp 100rb. Jika ternyata ia merugi dan kemudian
asetnya menjadi kurang dari nilai emas 85 gr maka ia tidak wajib
mengeluarkan zakat, sebab tidak memenuhi nishab.
Perniagaan tersebut dapat diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
d. Hasil Pertanian
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا
كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ
الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن
تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al
Baqarah : 267)
“Bahwa Rasulullah mengutus mereka ke Yaman untuk mengajari mereka
tentang agama. Maka mereka dititahkan agar tidak memungut zakat kecuali
dari empat macam ini : gandum, padi, kurma dan anggur kering.”
(Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani yang mengatakan
perawinya dapat dipercaya dan hadist ini muttashil)
“Bahwa Abdulllah bin Mughirah bermaksud hendak memungut zakat dari
hasil tanah Musa bin Thalhah berupa sayur-mayur. Maka kata Musa bin
Thalhah: “Tidak dapat anda memungutnya, karena Rasulullah saw pernah
mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada sayur-sayuran.” (Diriwayatkan
oleh Daruquthni, Hakim dan hadist ini mursal dan kuat).
Terdapat beberapa pendapat atas dasar hadist jenis tananaman yang terkena zakat diatas:
1. Hasil pertanian yang terkena wajib pajak ialah hanya seperti
tersebut diatas (gandum, padi, kurma dan anggur kering) à Pendapat
Hasan Bashri
2. Hasil pertanian yang tumbuh-tumbuhan atau tanaman merupakan makanan pokok (pendapat Imam Syafi’i).
3. Hasil pertanian yang tanamannya bernilai ekonomis baik makanan
pokok atau sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali rumput dan pohon yang
tidak berbuah.
e. Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut
bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah,
tembaga,
marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala
sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan,
dll.
f. Rikaz/ Barang temuan
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut
dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak
ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
3. Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi
(hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup
profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris,
akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam,
sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam
zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi
seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib
baginya untuk menunaikan zakat.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan
buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg
beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat
profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran
zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am :
141 ).
Contoh perhitungan:
§ Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
§ Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
§ Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
4. Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari
jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan
85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ).
Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
1. Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah
melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp
6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas
01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu
sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
§ Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Nisab : Rp 6.375.000,-
§ Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§ Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung
setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
§ Haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§ Jumlah total : Rp 10.000.000
§ Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
2. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99
sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul
wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka
setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah
simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu
tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
5. Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat
bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan
nisab perak 595 gr.
1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau
sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila
seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib
mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 %
di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang
mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang
dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi
bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas
sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh
wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000
maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % =
183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang
diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk
investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental
mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan
tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih
dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern
seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf,
Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan
sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan
sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk
penghasilan bersih.
7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama
dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan
kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari
hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang
dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika
komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan
zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika
sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan
sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah
tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang
dikeluarkan sebesar 2,5 %.
8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan
realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal
dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha
(seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar
(setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada
akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung)
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp
75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5
%
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua
anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum
dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota
syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan
dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan
atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib
dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak
berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan
apartemen,
taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian
dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan
perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti
taksi, kapal,
hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil
bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian
zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat
hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada
hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
9. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi.
Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria
sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka
perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat
perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka
zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau
pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat
menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang
dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 %
untuk penghasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari
pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi
kepemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim
Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan
1. ZAKAT PETERNAKAN
1. Zakat Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor
unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah,
jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Nishab Zakat
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
Keterangan:
§ < 5 tidak wajib zakat
§ Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
§ Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun
2. Zakat Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
60-69 2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
70-79 2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1
ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor musinnah.
3. Zakat Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah
memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).
4. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan
jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung
berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1
Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya
bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun
(tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan
keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia
terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
0. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
1. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
2. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
3. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
4. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
2. SYARAT ZAKAT HEWAN :
§ Sampai haul
§ Mencapai nisabnya
§ Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
§ Tidak dipekerjakan
§ Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
§ Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak
3. ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 650 kg. Contoh
hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum,
kurma, dll, maka nishabnya adalah 650 kg dari hasil pertanian tersebut.
“Tidak wajib zakat (hasil pertanian) jika banyaknya kurang dari lima
wasaq”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hadist yang
baik)
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan,
atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram /
irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami
zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya
pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan
pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi)
dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi
ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah
perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil
dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab)
dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)
PIHAK ATAU TEMPAT MEMBERIKAN ZAKAT
Yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan, landasannya :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ
وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk
jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 60)
1. Fakir à orang yang tidak memiliki batas minimum kekayaan untuk
keperluan pokok bagi dirinya dan anak-anaknya seperti tempat tinggal,
sandang, pangan atau keperluan lain yang tidak dapat diabaikan
2. Miskin à orang-orang fakir yang manahan dirinya dari berbuat meminta hingga keadaannya tidak diketahui umum.
3. Amilin à orang-orang yang ditugaskan oleh Imam, kepala
pemerintahan untuk mengumpulkan zakat termasuk juga orang-orang yang
mengurus administrasinya. Mereka hendaknya diambil dari kaum muslimin
dan bukan dari golongan yang tidak dibenarkan menerima zakat, yaitu
keluarga Rasul (Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib)
4. Muallaf à golongn yang diusahakan merangkul dan menarik serta
mengukuhkan hati mereka dalam keislaman disebabkan belum mantapnya
keimanan mereka.
5. Budak belian
6. Gharimin à orang-orang yang dibebani hurang dan ia kepayahan dalam membayarnya.
7. Fi Sabilillah à jalan menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik
berupa ilmu atau amal. Jumhur ulama berpendapat, yang dimaksud ialah
tentara atau laskar sukarela yang turut membela Agama Islam tetapi
tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Di masa sekarang ini,
menafkahkan fi sabilillah diantaranya ialah membiayai dan menyiapkan
penyebar-penyebar agama Islam dan mengirim mereka ke pelosok-pelosok
dengan perbekalan dana yang cukup. Termasuk juga di dalamnya membiayai
sekolah-sekolah dan para pengajarnya.
8. Ibnu Sabil à orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya dan perjalanannya bukan untuk kemaksiatan.
METODA PENYAMPAIAN ZAKAT KEPADA 8 GOLONGAN
1. Pendapat pertama à berdasarkan Surat At Taubah :60 diatas:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin,…” dan seterusnya maka zakat yang telah dikumpulkan
harus dibagikan kepada semua pihak tersebut secara menyeluruh dan tidak
boleh meninggalkan/melewatkan satu golongan pun dlam ayat itu (pendapat
Imam Syafi’i)
2. Pendapat kedua à ayat di atas hanya untuk menjelaskan dan
membedakan jenis-jenis orang yang berhak menerima zakat, bukan untuk
menyatakan berserikat sehingga kewajiban zakat telah terpenuhi bila
zakat yang telah terkumpulkan hanya diberikan kepada satu atau beberapa
golongan saja tergantung kondisi social di masyarakat itu mana yang
lebih prioritas. Menyalurkan zakat secara merata kepada delapan
golongan tersebut maka disamping menyulitkan (apalagi bila zakat yang
terkumpul hanya sedikit) juga sasaran zakat menjadi tidak tercapai
optimal (pendapat Jumhur ulama)
PIHAK ATAU ORANG YANG TERLARANG MENERIMA ZAKAT
1. Orang-orang kafir dan golongan atheis
2. Bani Hasyim atau keluarga Nabi
3. Orang tuanya & anak-anaknya. Alasannya ialah karena telah
menjadi kewajiban bagi pembayar zakat untuk memberi nafkah kepada
mereka (keluarganya). Kewajiban berzakat tidak menggugurkan kewajiban
memberikan nafkah.
4. Istrinya. Alasannya seperti di atas
Glossary
Muzakki
Adalah orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu.
Mustahiq
Adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari
golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat.
Amil
Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.
Nisab
Adalah batas minimal untuk harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Harta
yang jumlahnya di bawah nishab tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Haul
Untuk beberapa jenis harta, kewajiban zakat dikenakan jika harta
tersebut sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (satu tahun).
Jangka waktu ini disebut haul.
<div style="text-align: center;"><embed
pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer"
src="http://ghucy.info/fullmusik/4/selena%20Gomez-Shake%20it%20up.swf"
wmode="transparent" type="application/x-shockwave-flash" quality="high"
title="Selena Gomez-Shake it Up@fullmusik" width="125"
height="125"></embed></div>
PENGERTIAN ZAKAT
Ditulis oleh Admin |
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang
dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi
saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan
kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun
mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi
sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat
belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri
(QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang
dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan
secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak
intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan
ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan
secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah
(tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada
saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah
kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu
kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat
dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah
penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan
pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah
dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan
oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan
Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki
potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah
zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah
dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah
ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap
risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran
sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam
risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang;
kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula
berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi
suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut
sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada
golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh,
mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang
sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain
mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq
sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat
adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah
diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As
Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat
manusia.
4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
ZAKAT MAAL
1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu
yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki,
memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara
penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta
tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan
menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian
negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan
apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram,
maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut
harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada
yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan
keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan
hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi
yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan
tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup
minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus
dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan
zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu
tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta
simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan
dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil
(kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang
elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga
dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam
memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku
pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala
bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek,
saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori
emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya
zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa,
kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara'
atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan
sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau
lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka
tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk
diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang
seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll.
Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur,
buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di
dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas,
perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara,
dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi
dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa
disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang
ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor.
Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka
ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi
dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat
tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39
| 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a) |
40-59 | 1 ekor sapi betina musinnah (b) |
60-69 | 2 ekor sapi tabi' |
70-79 | 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' |
80-89 | 2 ekor sapi musinnah |
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 |
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah
memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib
zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120 | 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) |
121-200 | 2 ekor kambing/domba |
201-300 | 3 ekor kambing/domba |
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan
jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi
dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1
Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada
akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal
kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram
emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada
akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih) |
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
|
Jumlah |
Rp 31.000.000
|
5. Utang yang jatuh tempo |
Rp 5.000.000
|
Saldo |
Rp26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor
unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu
bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari
Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
| 1 ekor kambing/domba (a) |
10-14 | 2 ekor kambing/domba |
15-19 | 3 ekor kambing/domba |
20-24 | 4 ekor kambing/domba |
25-35 | 1 ekor unta bintu Makhad (b) |
36-45 | 1 ekor unta bintu Labun (c) |
45-60 | 1 ekor unta Hiqah (d) |
61-75 | 1 ekor unta Jadz'ah (e) |
76-90 | 2 ekor unta bintu Labun (c) |
91-120 | 2 ekor unta Hiqah (d) |
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya,
jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya
bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah
50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200
dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah
memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan
sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni
sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan
dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang
tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang
lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas
dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam
bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama
dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib
zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) |
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
|
Perhiasan emas atau
yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari
jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya
seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib
dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 |
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
|
Jumlah |
Rp 8.000.000
|
Utang |
Rp 1.500.000
|
Saldo |
Rp 6.500.000
|
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,
agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun
badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya
adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya
jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara
dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-),
maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua
anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu
sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi
jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka
zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang |
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
|
Jumlah |
Rp 27.000.000
|
Utang & Pajak |
Rp 7.000.000
|
Saldo |
Rp 20.000.000
|
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan
atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta
yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang
tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan
apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat
udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih
diantara 2 (dua) cara:
4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan
perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa,
seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan
zakatnya 2,5 %.
5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil
bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun,
kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan
perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak
dihitung harga tanahnya.
4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila
hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras,
jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg
dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti
buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya
disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang
paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita =
beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan,
atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara
disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami
zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk
biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila
pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai)
dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar
zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi
ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk
mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida
dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya
(apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%
(tergantung sistem pengairannya).
ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi
terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak
dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya
dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti
pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang
sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti
harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari
zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta
yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada
orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan
syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil
profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan
tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan
keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima
zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi
kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak
wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan
pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan
untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam,
sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat
dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan).
Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah
memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan
zakat.
Contoh
Akbar adalah
seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor,
memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000
per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 -
625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan
yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp.
11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. | |
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain
1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank)
merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial
berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta
yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya.
Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai
nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu
dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya
Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI,
harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap
lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,- | |
2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan
salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan
dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil
tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar
20% (1/5)
Contoh:
Fitri
memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil
sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20%
ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,- |
3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk
penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan
(penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa
yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran)
dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka
ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta
tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad
terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak
di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu
membayar pajaknya. Dari hasil penjualan
Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran
kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran
Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal
hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,- |
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka
ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan
horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam
kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki
banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun
hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain
:
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah
papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok
hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu
melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri
orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah.
Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran
tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa
(menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap
rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta
serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin
karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban
kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri
atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu),
Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah
Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung
jawab bersama)
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam
distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan
tanggungjawab individu dalam masyarakat
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi
sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga
merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa
kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam,
pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin
antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun
jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang
lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan
seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan
harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram,
aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada
lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme
9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab
dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi
kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab.
Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah
sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur. |