Saturday, August 8, 2015

50 RAHASIA MENJADI ORANG SUKSES

1. Putuskan Untuk Menjadi Orang yang Berprestasi
Kejarlah impian anda. Jadikan kehidupan anda sebuah mahakarya dengan bersedia membayar harga kesuksesan. Orang berprestasi tahu ada harga yang harus dibayar. Dan mereka bersedia berkorban, berjuang, serta bekerja keras tanpa jaminan kesuksesan apa pun demi mewujudkan semua impian mereka.
2. Manfaatkan Semua yang Akan Membantu Anda Meraih Tujuan
Orang sukses terus-menerus mencari apa yang bisa digunakan untuk mendapatkan keuntungan. Mereka melihat ke depan agar dapat memosisikan diri di tempat terbaik ketika kesempatan muncul. Mulailah berpikir ke depan. Dengan berpikir dan berencana ke depan, anda akan mendapakan keuntungan dalam persaingan.

3. Sikap Anda Menentukan Posisi Anda
Sikap anda adalah pola pikir anda. Cara anda melihat segala sesuatu. Apakah anda lebih berfokus pada kemungkinan ataukah tantangan. Pikiran positif tidak menjamin kesuksesan. Tetapi, dengan pikiran positif, peluang sukses anda jauh lebih besar.
4. Efektifkan Hukum Rata-Rata Bagi Anda
Semakin sering anda gagal, semakin besar kesempatan anda untuk akhirnya sukses. Anda bahkan bisa menggagalkan diri sendiri supaya anda sukses. Karena setiap kali gagal, anda mendapatkan pengalaman.
5. Yakinlah Pada Diri Sendiri dan Yakinlah Anda Bisa Meraih Impian Anda
Jika anda yakin sesuatu itu mungkin dan bersedia melakukan apa pun, selama apa pun, yang diperlukan untuk menyelesaikannya, kesuksesan hanyalah masalah waktu. Anda bisa meningkatkan keyakinan diri melalui buku yang anda baca, CD yang anda dengarkan, dan orang-orang dengan siapa anda berhubungan. Jika menaruh hal-hal baik dalam pikiran, anda akan menjadi lebih kuat dan lebih yakin pada diri sendiri.
6. Gunakan Kekuatan Memilih Anda
Apa pun keadaannya, anda memiliki kekuatan untuk memilih bagaimana akan bereaksi. Anda memiliki kekuatan untuk memilih dengan siapa anda akan berhubungan, apa yang akan anda lakukan dengan waktu luang anda, buku apa yang akan anda baca, tindakan apa yang akan anda ambil dalam lima menit ke depan untuk membawa anda lebih dekat ke tujuan. Impian anda ada di sana untuk diwujudkan. Apakah anda akan menciptakan kehidupan yang luar biasa? Hal itu adalah pilihan anda.
7. Pikirkan Hal-Hal yang Memberdayakan
Apa yang anda pikirkan menentukan apa yang anda lakukan. Apa yang terus menerus anda pikirkan akan menentukan posisi akhir anda. Itulah sebabnya berhubungan dengan orang-orang berpikiran sama sangatlah penting. Dengan menciptakan sebuah tim impian dan secara reguler berhubungan dengan mereka, anda akan mempersiapkan diri untuk sukses dengan bantuan peer-pressure (tekanan teman sebaya) yang positif.
8. Yakinlah Bahwa Semua yang Anda Alami Ada Maksudnya
Belajarlah melihat sinar terang di balik setiap awan mendung. Setiap tantangan mengandung pelajaran besar. Tantangan ditujukan untuk memperlambat kita agar kita punya cukup waktu untuk mempelajari berbagai hal yang perlu kita pelajari dalam perjalanan menuju impian kita.
9. Fokuskan Semua Upaya Anda
Ketahui apa yang paling penting bagi anda dan fokuskan semua upaya anda untuk meraihnya. Jika anda memfokuskan semua upaya pada satu tujuan, kemungkinan sukses anda hampir pasti. Jika anda membagi fokus pada dua tujuan, kemungkinan sukses anda turun menjadi 66%. Jika anda memiliki tiga tujuan, kemungkinan sukses anda tinggal 25%. Orang berprestasi tinggi berfokus pada satu tujuan. Setelah meraihnya, mereka beralih ke tujuan selanjutnya.
10. Cara Menjadi Percaya Diri
Kepercayaan diri muncul dari persiapan. Kepercayaan diri tidak bisa dipalsukan. Kepercayaan diri muncul dari melatih suatu keterampilan hingga menguasainya. Begitu menguasai suatu keterampilan, anda pun merasa percaya diri. Begitu menguasai bidang anda, anda akan merasa percaya diri. Dengan kepercayaan diri, anda bisa mulai meraih berbagai hal yang tak pernah anda bayangkan.
11. Singkirkan Pikiran Negatif Sejak Awal
Tantangan terbesar dalam perjalanan menuju kesuksesan adalah menguasai diri sendiri. Apa pun yang sedang anda lakukan, akan selalu ada saat di mana anda meragukan diri sendiri, mengalami konflik batin, serta ingin melakukan berbagai hal yang akan merintangi anda mencapai tujuan. Teruslah bertanya kepada diri sendiri, “Apa selanjutnya yang bisa aku lakukan sekarang agar lebih dekat dengan tujuanku?”
12. Kendalikan Kehidupan Anda Sendiri
Anda mengendalikan semua keputusan anda. Setiap kali memberikan kendali kepada orang lain, anda berhenti menjadi tuan dari takdir anda sendiri. Setiap kali mengambil tanggung jawab pribadi atas tindakan anda, anda mempertahankan kendali. Ambil tanggung jawab dan anda pun akan memegang kemudi kapal kehidupan anda sendiri. Andalah yang memutuskan apa yang akan terjadi.
13. Pelajari Orang Lain Untuk Menciptakan Situasi yang Sama-sama Menguntungkan
Membangun keterampilan berhubungan dengan orang sangatlah penting, karena melalui orang lain anda bisa meraih jauh lebih banyak daripada dengan usaha sendiri. Pandailah menunjukkan kepada orang lain bagaimana mereka bisa benar-benar mendapatkan keuntungan dengan bergabung bersama anda. Pelajari keterampilan kepemimpinan sehingga anda bisa mengajak orang untuk membantu anda meraih misi dalam kehidupan.
14. Kembangkan Keberanian Untuk Sukses
Keberanian berarti menjadi lebih besar daripada keadaan kita. Keberanian bukan berarti tidak ada rasa takut. Keberanian berarti bertindak meskipun merasa takut. Agar sukses dalam kehidupan, anda memerlukan dua jenis keberanian: keberanian untuk bertindak dan keberanian untuk bertahan. Keberanian untuk bertindak muncul dari keyakinan terhadap diri sendiri. Keberanian untuk bertahan muncul dari keinginan untuk sukses.
15. Senti demi Senti, Kesuksesan itu Mudah. Meter demi Meter, Kesuksesan itu Sulit
Tidak ada yang namanya kesuksesan kilat. Anda harus membangun landasan dari hari ke hari untuk waktu yang sangat, sangat lama. Anda harus memetik banyak kemenangan pribadi sebelum mengalami kemenangan publik. Rumah dibangun dengan satu batu bata setiap kali. Pertandingan sepak bola dimenangkan dengan satu permainan setiap kali. Bisnis dibangun dengan satu konsumen setiap kali. Setiap pencapaian besar adalah hasil dari banyak pencapaian yang lebih kecil.
16. Belajarlah dari Kesalahan Anda dan Posisikan Diri Untuk Menang
Kesempatan datang dan pergi. Kehidupan memiliki siklus yang datang dan pergi seperti ombak di lautan. Saat ketinggalan ombak, peselancar tidak membuang energi yang berharga dengan merasa kecewa. Ia belajar dari kesalahan, melakukan penyesuaian, dan memosisikan diri agar dapat memanfaatkan ombak berikutnya dengan sebaik-baiknya. Jadilah seorang peselancar kesempatan. Tempatkan diri pada posisi untuk menang.
17. Seberapa Besar Anda Menginginkan Impian Anda?
Seberapa besar anda menginginkan sesuatu akan menentukan apakah anda akan mendapatkannya. Jika keinginan anda cukup besar, tidak akan ada yang menghentikan anda dan anda akan menemukan jalan. Keinginan memberi anda kekuatan untuk membayar harga kesuksesan. Anda dapat membangun, meningkatkan, dan mempertahankan keinginan dengan membayangkan secara jelas keinginan itu, menggunakan affirmasi secara tepat, dan berhubungan dengan orang-orang berpikiran sama.
18. Lakukan Sesuatu yang Anda Nikmati
Temukan bidang yang cocok bagi anda. Lakukan sesuatu yang anda nikmati. Lakukan sesuatu yang mau anda lakukan tanpa dibayar. Kehidupan terlalu singkat untuk digunakan melakukan hal lain. Jika mencintai pekerjaan anda, anda pasti akan sukses.
19. Cara Menggandakan Pendapatan Anda
Ambil rata-rata penghasilan tahunan lima orang dengan siapa anda paling sering menghabiskan waktu, maka anda mendapatkan penghasilan tahunan anda. Sembilan puluh persen kesuksesan ditentukan oleh dengan siapa anda bergaul. Mengapa demikian? Karena cara berpikir orang sukses berbeda dari orang tidak sukses, dan anda menjadi seperti orang dengan siapa anda berhubungan. Jika anda ingin menggandakan pendapatan, mulailah bergaul dengan orang-orang berpendapatan dua kali lebih besar daripada anda.
20. Raihlah Medali Emas!
Orang berprestasi tinggi tidak puas dengan kualitas menengah. Mereka tidak mau menjadi nomor dua. Mereka tidak puas sekadar berbuat seperti cara orang lain sebelum mereka. Para pemenang selalu ingin menaikkan standar. Mereka ingin unggul dan ingin apa pun yang mereka lakukan berkualitas nomor satu. Mereka melangkah lebih jauh. Mereka melakukan upaya tidak biasa dalam menjalani tugas biasa. Berfokuslah untuk melakukan apa pun dengan kesempurnaan, dan anda pun akan membangun reputasi yang akan membawa anda ke puncak.
21. Harapkan yang Terbaik
Jika anda yakin sesuatu itu mungkin dan anda bersikap sesuai keyakinan itu, dunia akan berkonspirasi untuk mewujudkan impian, rencana, dan cita-cita anda. Cepat atau lambat, mereka yang menang adalah mereka yang merasa bisa menang.
22. Gandakan Takdir Kegagalan Anda dan Anda akan Menggandakan Kesuksesan Anda
Orang sukses menerima kegagalan sebagai bagian dari kehidupan dan memutuskan untuk memanfaatkan kegagalan itu sebaik mungkin. Mereka melihat setiap kemunduran sebagai pelajaran untuk diterapkan dalam perjalanan menuju kesuksesan. Mereka memahami bahwa kegagalan hanyalah bagian dari proses dan bahwa menghindari kegagalan sementara akan mengakibatkan kegagalan permanen.
23. Jika Memiliki Harapan akan Masa Depan, Anda Memiliki Kekuatan pada Saat Ini
Harapan membuat anda bisa melihat yang tak kasatmata dan meraih yang mustahil. Napoleon mengatakan bahwa tugas nomor satu seorang pemimpin adalah memberi pengikutnya harapan. Ketika memiliki harapan, orang akan bertarung demi impian mereka. Ketika kehilangan harapan, mereka mundur. Kelilingi diri anda dengan orang-orang yang memberi semangat – orang-orang yang akan menanamkan harapan serta keyakinan pada diri anda sehingga anda bisa menjadi diri anda yang maksimal.
24. Bertindaklah Meskipun Anda Takut
Jika anda ragu karena takut, rasa takut itu akan tumbuh. Jika dengan gagah berani anda melakukan apa yang anda takuti, rasa takut itu akan lenyap. Karena rasa takut hanyalah kondisi pikiran. Rasa takut hanyalah kamuflase. Jangan biarkan rasa takut mengendalikan anda. Hancurkan rasa takut dengan tindakan gagah berani. Bersikap berani berarti bertindak meskipun merasa takut. Bersikap seperti pengecut berarti lari dari rasa takut. Mana yang anda inginkan? Bersikap berani atau menjadi pengecut? Anda yang menentukan.
orang sukses
25. Anda Harus Menanam Sebelum Menuai

Anda harus menanam benih sebelum bisa menuai. Semakin banyak menanam, semakin banyak pula anda menuai. Jika menanam sebutir gandum, anda akan menuai setengah liter gandum. Jika menanam setengah liter, anda akan menuai lima liter. Yang anda tuai selalu lebih banyak daripada yang anda tanam. Jangan menilai setiap hari berdasarkan panena yang anda tuai, tetapi berdasarkan benih yang anda tanam.

26. Selalu Tetapkan Tujuan
Maksud dari tujuan adalah memfokuskan perhatian kita serta memberi kita arah. Sebelum memiliki arah yang jelas, pikiran takkan mencari jawaban. Ketika anda memiliki tujuan yang jelas, keajaiban pun terjadi. Anda mulai menerima berbagai gagasan serta pikiran yang membawa anda kepada tujuan. Kehidupan tanpa tujuan itu membosankan. Kehidupan yang penuh dengan tujuan adalah petualangan.
Tulis tujuan anda setiap pagi sebelum melakukan hal lain. Hal itu merupakan tindakan komitmen yang menjadi landasan sebuah hari yang produktif.
27. Berkomitmenlah pada Pengembangan Diri Berkelanjutan
Orang paling sukses di bidang apa pun adalah orang yang terus menerus belajar. Mereka secara teratur membaca buku, mendengarkan program audio pengembangan diri, dan menghadiri seminar. Mereka memahami aturan ‘slight edge’ (atau ‘keunggulan tipis’). Jika mempelajari dan menerapkan gagasan baru yang memberikan sedikit keunggulan, mereka bisa memenangkan persaingan. Jika membaca selama 15-30 menit sehari dan mendengarkan porgram audio sekali seminggu dalam perjalanan menuju tempat kerja, tak lama lagi anda akan menjadi ahli dalam bidang anda. Berinvestasilah pada diri sendiri, maka anda pun akan mulai menghasilkan lebih banyak uang serta menumbuhkan bisnis anda.
28. Kebiasaan Anda akan Mengembangkan atau Menghancurkan Anda
Kebiasaan anda akan membawa anda pada kegagalan atau kesuksesan. Itulah sebabnya berhubungan dengan para pemenang dan membaca buku yang tepat sangatlah penting. Anda akan seperti orang-orang dengan siapa anda berhubungan. Anda mengambil kebiasaan mereka. Dan kebiasaan menentukan hasil.
29. Cara Menjadi Bahagia
Anda tidak bisa mengejar kebahagiaan. Kebahagiaan adalah hasil sampingan dari tiga kualitas hubungan, tingkat kendali yang anda rasa anda miliki dalam kehidupan, serta penggunaan berkah dan potensi anda dalam pengejaran tujuan atau impian yang bernilai.
Jika anda ingin lebih bahagia, berusahalah meningkatkan hubungan dengan orang-orang terpenting dalam kehidupan anda, dan kejarlah impian dengan seluruh jiwa dan raga anda.
30. Kejujuran itu Sangat Menguntungkan
Orang berpikiran sempit tidak memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Perbuatan baik akan mendapat imbalan dan perbuatan jahat akan mendapat hukuman. Lebih baik gagal secara terhormat daripada sukses secara tidak jujur.
31. Perlombaan
Semua dalam kehidupan ini seperti perlombaan, penuh suka duka dan naik turun. Dan satu-satunya hal yang harus anda lakukan agar menang adalah bangkit setiap kali terjatuh. Dan ketika depresi serta keputusasaan berteriak lantang di hadapan saya, suara lain dalam diri saya berkata, “Bangun dan menangkan perlombaan!”
32. Bangkitlah dari Keterpurukan
Orang-orang di daerah kumuh memiliki satu kesamaan. Mereka semua mengalami tantangan besar yang membuat mereka menyerah dalam kehidupan, dan mereka sangat ingin menceritakan kepada anda situasi yang menaklukkan mereka itu. Mereka terus-menerus memupuk rasa takut mereka.
Saat terpuruk, orang sukses bereaksi dengan cara berbeda. Mereka bangkit kembali, belajar, melupakan situasi yang telah membuat mereka terpuruk, dan berjalan maju.
33. Jadilah Orang yang Bertindak
  1. Berfokuslah pada apa yang bisa anda lakukan SEKARANG!
  2. Jangan menunggu hingga keadaan menjadi sempurna. Selesai lebih baik daripada sempurna.
  3. Gagasan saja tidak ada gunanya. Gagasan yang dilaksankan tak ternila harganya.
  4. Jika anda bertindak sekarang dan menghadapi rasa takut, rasa takut itu akan hilang.
  5. Jangan menunggu hingga anda merasa ingin melakukan sesuatu. Segera bertindak akan membuat anda ingin bertindak lebih banyak lagi.
  6. Jangan membuang waktu dengan mempersiapkan diri untuk melakukan sesuatu. Segeralah mulai.
34. Anda Akan Menjadi Siapa Anda Menurut Pikiran Anda
Anda mendapat perlakuan yang menurut anda layak anda terima karena orang lain melihat pada diri anda apa yang anda lihat pada diri sendiri. Jika merasa lebih rendah, anda akan bersikap lebih rendah, dan orang lain akan memperlakukan anda demikian.
Cara anda berpikir menentukan cara anda bertindak, dan cara anda bertindak menentukan cara orang lain bereaksi pada anda. Semakin besar rasa hormat anda kepada diri sendiri, semakin besar pula rasa hormat orang lain kepada anda.
35. Cara Membangun Rasa Percaya Diri
  1. Pikirkan hal-hal positif saja.
  2. Ganti pikiran negatif dengan pikiran positif
  3. Berjalanlah lebih cepat. Bejalanlah dengan tujuan.
  4. Berdirilah dengan sikap percaya diri: kepala tegak, bahu tegap, perut masuk.
  5. Tatap orang di matanya dan tersenyumlah.
  6. Perkenalkan diri kepada orang lain. Jangan tunggu mereka memperkenalkan diri kepada anda.
  7. Ungkapkan pikiran anda.
36. Jangan Membuat Alasan
Orang sukses tidak cari alasan. Walau bisa cari alasan, mereka tidak melakukannya. Alasan merupakan alibi yang membantu orang menyelamatkan muka ketika mereka tidak memberikan hasil yang seharusnya. Tak ada yang ingin mendengar alasan anda. Mereka hanya ingin tahu apa yang akan anda lakukan untuk mendapatkan hasil yang seharusnya anda capai.
37. Keyakinan Memberi Anda Keyakinan Untuk Bertindak
Keyakinan adalah langkah pertama menuju kesuksesan. Bahkan sekadar yakin saja sudah merupakan sesuatu yang baik. Begitu anda yakin, anda bisa mulai mencari tahu “cara” meraih tujuan anda.
Angan-angan semu tidak memiliki kekuatan. Keyakinan anda membuat anda tahu “cara saya akan melakukannya”. Saat yakin, anda menarik orang yang akan membantu karena tiba-tiba mereka percaya pada anda. Keyakinan menentukan apa yang akan anda raih dalam kehidupan.
38. Jatuh Cintalah Pada Proses
“Saat berumur lima belas tahun, saya punya visi jelas tentang memenangkan kontes Mr. Universe dan digerakkan oleh pikiran itu. Bisa dikatakan hal itu sangat spiritual, karena saya begitu yakin pada jalur itu, jalan itu, hingga saya tak pernah ragu akan bisa mewujudkannya.”
Tergerak oleh visinya menjadi Mr. Universe, Arnold Schwarzenegger pun berlatih lima jam sehari, menikmati setiap menitnya, karena merasa setiap kali pergi ke gym, ia selangkah lebih dekat ke cita-citanya memenangkan kompetisi itu. Pada usia 20 tahun, ia menjadi pria termuda yang memenangkan gelar Mr. Universe.
39. Manfaatkan Kesempatan
Kesempatan itu seperti gelombang. Anda harus mulai mendayung untuk menangkapnya, jika tidak, anda akan ketinggalan. Pemenang tidak ragu-ragu. Mereka melompat, tahu bahwa akan muncul jaring.
40. Pilih Bidang yang Tepat Bagi Anda.
Anda akan sukses begitu menemukan bidang yang cocok untuk anda. Bidang di mana anda bisa unggul. Kebanyakan orang bermain dalam bidang yang salah. Tanpa sengaja, mereka menghubungkan diri dengan pekerjaan, hubungan, atau pergaulan yang buruk. Jika hal itu merupakan penggambaran diri anda, anda perlu membebaskan diri. Anda perlu mematahkan rantai yang menahan anda dan mulai bermain dalam bidang yang dirancang untuk anda.
41. Bermitralah dengan Orang-orang Penting Untuk Meraih Impian Anda
Jangan pernah membiarkan kurangnya pengetahuan atau sumber merintangi anda mengejar impian. Carilah orang penting yang bisa anda jadikan mitra, orang yang memiliki keterampilan serta sumber yang anda perlukan berjalan maju.
42. Sikap Anda Menentukan Ketinggian Anda
Penelitian terhadap orang sukses telah membuktikan bahwa peranan sikap kesukesan adalah 80%, sementara kemampuan alami hanyalah 20%.
Apakah sikap itu? Sikap berarti berpikir seperti pemenang. Berharap untuk menang. Bersedia membayar harganya. Memutuskan untuk membuat hal itu terjadi. Percaya Anda bisa melakukannya. Berpengharapan positif. Sikap adalah rasa percaya diri yang dipasangkan dengan etos kerja yang kuat.
43. Mulailah Membuat Lebih Banyak Keputusan
Pemimpin membuat keputusan – sepanjang waktu. Pengikut membuat saran. Membuat saran itu mudah karena tidak melibatkan tindakan atau rasa takut gagal. Membuat keputusan itu sulit. Hal itu memerlukan keberanian karena selalu ada sesuatu yang dipertaruhkan.
Mulailah membuat lebih banyak keputusan. Mulailah lebih banyak bertindak. Semakin banyak yang anda lakukan, semakin mantap kepemimpinan anda, dan akan semakin majulah anda, baik secara personal maupun profesional.
44. Kegigihan Akhirnya Berbuah
Pada umur 21 tahun, bisnisnya gagal.
Pada umur 22 tahun, ia kalah dalam pemilihan Dewan Legislatif Negara Bagian.
Pada umur 23 tahun, bisnis keduanya gagal.
Pada umur 25 tahun, kekasihnya meninggal.
Pada umur 26 tahun, ia menderita depresi hebat.
Pada umur 28 tahun, ia kalah dalam pemilihan anggota Kongres.
Pada umur 30 tahun, ia kalah dalam pemilihan lain.
Pada umur 33 tahun, ia kalah lagi dalam pemilihan lain.
Pada umur 38 tahun, ia kalah dalam pemilihan anggota Kongres.
Pada umur 45 tahun, ia kalh dalam pemilihan anggota Senat.
Pada umur 46 tahun, ia kalah dalam pemilihan wakil presiden.
Pada umur 49 tahun, ia kalah dalam pemilihan anggota Senat.
Pada umur 50 tahun, ia terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat.

Kehidupan yang sulit dan penuh kegagalan membantu Abraham Lincoln cukup tangguh untuk memimpin Amerika Serikat selama Perang Saudara.
Jika sedang menjalani berbagai kesulitan dalam kehidupan, anda tengah dipersiapkan untuk satu tujuan penting dan besar.
45. Tips Singkat Untuk Sukses
1. Jangan takut terhadap pesaing. Hormati mereka.
2. Semakin keras anda bekerja, akan semakin beruntunglah anda.
3. Perhatikan detail.
4. Kenali diri sendiri. Gunakan kekuatan anda.
5. Kerja keras dan usaha akan menebus kesalahan.
6. Jujurlah pada diri sendiri. Ikuti kata hati.

46. Jangan Mengkritik Diri Sendiri
Menoleh ke belakang dan melihat apa yang mungkin bisa anda lakukan secara berbeda sangatlah mudah. Selama untuk mencari cara meningkatkan kinerja, menoleh ke belakang tidak apa-apa. Tetapi, jangan membuang waktu dengan mengkritik diri sendiri. Hasil anda di masa lalu didasari pengalaman anda di masa lalu. Jika anda gagal, gunakan pengalaman baru anda untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lain kali.
47. Bersiaplah Untuk Menang
Tetapkan pandangan pada satu tujuan, tetapi berfokuslah pada persiapan – pada apa yang harus anda lakukan – dan berpikirlah untuk meraih tujuan anda itu. Kemenangan merupakan produk sampingan dari persiapan dan usaha. Berfokuslah pada persiapan serta usaha dan hasil anda pun akan mengurus dirinya sendiri.
48. Selalu Bermain dengan Maksimal
Yang penting adalah usaha total. Selama anda melakukan yang terbaik, tidak ada rasa malu. Entah dalam pekerjaan, masyarakat, atau kehidupan pribadi, selalu lakukan yang terbaik. Anda tak bisa mengendalikan keadaan supaya anda menjadi lebih baik daripada orang lain. Tetapi, anda bisa mengendalikan usaha anda untuk melakukan yang terbaik. Kesuksesan pribadi muncul dari usaha total. Jika tidak melakukan yang terbaik, anda telah menggagalkan diri sendiri.
49. Ubah Kegagalan
Jika, dalam hati, anda tahu telah melakukan yang terbaik, tidak ada yang namanya kegagalan. Itulah sebabnya usaha maksimal sangant penting. Anda selalu menang ketika berusaha maksimal.
50. Miliki Kebiasaan Bertindak – Lakukan Tindakan Besar
Anda memiliki apa yang diperlukan untuk menang besar dalam kehidupan. Anda hanya perlu bertindak. Bertindak besar. Itulah yang orang sukses lakukan. Mereka mencari tahu di mana mereka ingin berada dan kemudian melompat ke dalam arena serta bertindak. Di sepanjang jalan, mereka terus-menerus mengembnagkan diri untuk menjadi semakin ahli. Apa impian anda? Apakah anda siap meraih medali emas? Apakah anda siap bertindak dan menjadikan kehidupan anda sebuah petualangan?
PENGUMUMAN



KEPADA SISWA MAS AL-AMIN KELAS 12 IPS DIMOHON MENYIAPKAN BERKAS BERIKUT :

1. FOTOCOPY IJAZAH & SKHUN SEKOLAH SEBELUMNYA
2. FOTOCOPY KARTU KELUARGA

MASING-MASING 1 LEMBAR DAN DISERAHKAN SECEPATNYA KEPADA BPK. SOPIYULLAH, S. Pd. I SELAKU OPM.

Thankss
Assalamu'alaikum Wr. Wb.....


Terima Kasih kepada Allah SWT yang telah memberikan kepercayaan kepada Kami YPI Al-Amin untuk tetap membimbing dan mendidik putra-putri generasi penerus bangsa. Alhamdulillah wasyukru lillah di Tahun Pelajaran 2015 / 2016 YPI Al-Amin mendapatkan penambahan siswa baru yang sangat signifikan.
Kelas 10 mendapat 4 Kelas
Kelas 7 Mendapat 6 Kelas
Kelas 10 SMK Mendapat 1 Kelas
Semua ini adalah amanah yang harus kami emban dengan tidak mudah, semoga kami selalu mendapat kemudahan dan kesuksesan dalam Melaksanakan Kegiatan KBM di YPI tercinta ini.


Thanks to All .............

Thursday, July 16, 2015

SEPUTAR ZAKAT FITRAH

Pengertian Zakat Infak dan Shadaqah

Mukadimah
Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.

Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah
1.    Makna Zakat
    Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
    "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
    Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
2.    Makna Infaq
    Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
3.    Makna Shadaqah
    Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.

FIQH PRIORITAS
Zakat sifatnya wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat tertentu sedangkan infaq atau shadaqah adalah sunnah. Dengan demikian ibadah wajib harus lebih dahulu setelah sunnah.

ZAKAT
HUBUNGAN ZAKAT DAN SHALAT
Di masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat. Sementara Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27 tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa pemerintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan: "Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR Jama'ah ).
PERINTAH MENUNAIKAN ZAKAT
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda) dan mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka) dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
وَالْمُؤْمِنُونَوَالْمُؤْمِنَاتُبَعْضُهُمْأَوْلِيَاءبَعْضٍ يَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُونَاللّهَوَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah : 71)

ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKANNYA
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah : 34-35)

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : “Tiada seorangpun yang menyimpan harta dan tak berkeinginan untuk mengeluarkan zakatnya kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka jahanam dan akan dijadikan keping-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan keningnya samapi Allah mengadili hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh perhitungan sekarang kemudian akan dilihatkan nasibnya, apakah akan masuk syurga atau ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas lalu unta itu dihalaukan menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang akhir selesai menginjaknya, kembali dihalau kepadanya. Demikianlah seterusnya samapai Allah meberi ketentuan tentang hamba-hambaNya yakni pada suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya apakah akan masuk surga ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik kambing yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan akan ditelentangkan di suatu lapangan yang amat luas dimana hewan-hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya sedang tidak seekorpun diantara kambing-kambing itu yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk…” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim)
HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKANNYA
1.    Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah diakui umat Islam secara ijma’ bahkan Al Qur’an sering memasangkannya atau mensejajarkannya dengan shalat (aqimishholah wa atuzzakah) sehingga seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ia mengingkari hukum wajibnya berzakat maka ia dinyatakan telah keluar dari agama Islam.
“Dari Abu Hurairah ra katanya: Setelah Rasulullah saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah sepeninggalan beliau dan beberapa orang yang murtad dari bangsa Arab telah murtad, Umar bin Khatab mengatakan kepda Abu Bakar : “Mengapa engkau perangi orang-orang itu pdahal Rasulullah saw telah bersabda : “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mengucapkan “Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan jiwanya terjamin kecuali menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakr menjawab : “Demi Allah! Sesungguhnya akan saya perangi siap yang membedakan antara shalat dan zakat karena zakat itu adalah kewajiban yang berkenaan dengan harta. Demi Allah! Kalau mereka tidak mau mebayar zakat yang pernah dahulu mereka berikan kepada Rasulullah saw niscaya mereka akan saya perangi karena itu”. Kata Umar: “Demi Allah! Saya telah melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk berperang, lalu saya mengetahui itulah yang benar”. (Shahih Bukhari Jilid IV)
2.    Seseorang yang tidak mengingkari wajibnya menunaikan zakat tetapi ia enggan untuk mengeluarkannya maka ia memikul dosa disebabkan keengganan itu tanpa mengeluarkannya dari Agama Islam. Dan hakim atau lembaga resmi hendaknya mengambil zakat itu secara paksa dan menjatuhkan ta’zir.
3.    Seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ketidaktahuannya tentang hukum itu maka ia dimaafkan dan ia diwajibkan untuk menuntut ilmu untuk mengetahui kewajiban-kewajibannya itu.
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Zakat wajib (fardhu) atas setiap muslim yang merdeka yang memiliki satu nishab (batas minimum terkena zakat) dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat.
SAATNYA JATUH TEMPO WAJIB ZAKAT
Menurut Abdari ada dua macam :
1.    Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya, seperti hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.
2.    Zakat yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah “satu tahun kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas, perak, barang-barang perniagaan, serta ternak.
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :
1.    Dimulai dari saat terpenuhinya nishab yang cukup selama satu tahun, dan bila ditengah tahun terjadi kekurangan nishab, maka terputuslah hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali cukup, maka hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya nishab itu. Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.
2.    Perhitungannya dimulai dari adanya nishab pada awal tahun dan akhir tahun dan tidak peduli terjadinya kekurangan nishab dalam waktu satu tahun itu. Misl seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah kena nishab) dan ditengah tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl tahun kambingnya kembali menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (hitungan awal tahun tidak digeser atau dihitung ulang)
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG
Pendapat sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
“Setiap perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima zakat. Berdasarkan firman Allah
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Bahwa Rasulullah saw bila diserahkan kepadanya zakat beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah karunia atas mereka!” (Allahumma sholli alaihim). Juga ketika bapakku menyerahkan zakat kepadanya beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah kurnia atas keluarga Abu Aufa” . (HR Ahmad)
MACAM-MACAM ZAKAT
1.    Zakat Nafs disebut juga Zakat Fitrah
2.    Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
Jenis Zakat
1.    Zakat Fitrah/Fidyah
Zakat Nafs (jiwa), disebut juga Zakat Fitrah à Zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum sholat ied.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1.    Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2.    Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan: Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
2.    Zakat Maal
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya
1.    Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati :

a.    Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

b.    Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c.    Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

d.    Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

e.    Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

f.    Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

2.    Harta (maal) yang Wajib di Zakati

a.    Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).

b.    Emas Dan Perak
Nishabnya ialah 85 gr emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan yang digunakan, asal tidak berlebihan maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

c.    Barang Perniagaan/Perdagangan
Nishabnya ialah senilai 85 gram emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%
Barang perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll.
Contoh: Jika Pak Amat berjualan beras dengan modal sebesar Rp 2 jt dimulai pada bulan Februari 2003 maka pada bulan February 2004 ia harus menghitung seluruh aset jualbelinya (modal dan labanya). Jika misalnya menjadi Rp 4jt maka saat itu ia telah mencapai nishab (nilainya telah melebihi harga emas murni 85 gr) dan harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp4jt = Rp 100rb. Jika ternyata ia merugi dan kemudian asetnya menjadi kurang dari nilai emas 85 gr maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab tidak memenuhi nishab.
Perniagaan tersebut dapat diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.

d.    Hasil Pertanian
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)
“Bahwa Rasulullah mengutus mereka ke Yaman untuk mengajari mereka tentang agama. Maka mereka dititahkan agar tidak memungut zakat kecuali dari empat macam ini : gandum, padi, kurma dan anggur kering.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani yang mengatakan perawinya dapat dipercaya dan hadist ini muttashil)
“Bahwa Abdulllah bin Mughirah bermaksud hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Thalhah berupa sayur-mayur. Maka kata Musa bin Thalhah: “Tidak dapat anda memungutnya, karena Rasulullah saw pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada sayur-sayuran.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim dan hadist ini mursal dan kuat).
Terdapat beberapa pendapat atas dasar hadist jenis tananaman yang terkena zakat diatas:
1.    Hasil pertanian yang terkena wajib pajak ialah hanya seperti tersebut diatas (gandum, padi, kurma dan anggur kering) à Pendapat Hasan Bashri
2.    Hasil pertanian yang tumbuh-tumbuhan atau tanaman merupakan makanan pokok (pendapat Imam Syafi’i).
3.    Hasil pertanian yang tanamannya bernilai ekonomis baik makanan pokok atau sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali rumput dan pohon yang tidak berbuah.

e.    Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah,

tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

f.    Rikaz/ Barang temuan
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

3.    Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
§    Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
§    Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
§    Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

4.    Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.

Uang Tabungan
Tanggal    Masuk    Keluar    Saldo
01/03/99    20.000.000         20.000.000
25/03/99         2.000.000    18.000.000
20/05/99         5.000.000    13.000.000
01/06/99    200.000*         13.200.000
12/09/99         1.000.000    12.200.000
11/10/99    2.000.000         14.200.000
31/02/00    1.000.000         15.200.000
* Bagi hasil
1.    Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
§    Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
§    Nisab : Rp 6.375.000,-
§    Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§    Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
§    Haul : 01/03/99 - 31/02/00
§    Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§    Jumlah total : Rp 10.000.000
§    Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-

2.    Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
5.    Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
1.    Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2.    Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6.    Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
7.    Zakat Hadiah dan Sejenisnya
1.    Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2.    Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3.    Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

8.    Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1.    Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2.    Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3.    Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4.    Dapat dibayar dengan uang atau barang
5.    Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.    Kekayaan dalam bentuk barang
2.    Uang tunai
3.    Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
-    Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
-    Uang tunai Rp 15.000.000
-    Piutang Rp 2.000.000
-    Jumlah Rp 27.000.000
-    Utang & Pajak Rp 7.000.000
-    Saldo Rp 20.000.000
-    Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
9.    Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1.    Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2.    Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi kepemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan
1.    ZAKAT PETERNAKAN

1.    Zakat Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Nishab    Zakat
5-9    1 ekor kambing
10-14    2 ekor kambing
15-19    3 ekor kambing
20-24    4 ekor kambing
25-35    1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45    1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60    1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75    1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90    2 ekor bintu labun
91-120    2 ekor hiqqoh
Keterangan:
§    < 5 tidak wajib zakat
§    Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
§    Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun
2.    Zakat Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab    Zakat
30-39    1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59    1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
60-69    2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
70-79    2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89    2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a.    Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b.    Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
3.    Zakat Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab    Zakat
40-120    1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200    2 ekor kambing/domba
201-300    3 ekor kambing/domba
(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).
4.    Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
0.    Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
1.    Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
2.    Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
3.    Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
4.    Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

2.    SYARAT ZAKAT HEWAN :
§    Sampai haul
§    Mencapai nisabnya
§    Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
§    Tidak dipekerjakan
§    Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
§    Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak

3.    ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 650 kg. Contoh hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 650 kg dari hasil pertanian tersebut.
“Tidak wajib zakat (hasil pertanian) jika banyaknya kurang dari lima wasaq”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hadist yang baik)
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)

PIHAK ATAU TEMPAT MEMBERIKAN ZAKAT

Yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan, landasannya :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 60)

1.    Fakir à orang yang tidak memiliki batas minimum kekayaan untuk keperluan pokok bagi dirinya dan anak-anaknya seperti tempat tinggal, sandang, pangan atau keperluan lain yang tidak dapat diabaikan
2.    Miskin à orang-orang fakir yang manahan dirinya dari berbuat meminta hingga keadaannya tidak diketahui umum.
3.    Amilin à orang-orang yang ditugaskan oleh Imam, kepala pemerintahan untuk mengumpulkan zakat termasuk juga orang-orang yang mengurus administrasinya. Mereka hendaknya diambil dari kaum muslimin dan bukan dari golongan yang tidak dibenarkan menerima zakat, yaitu keluarga Rasul (Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib)
4.    Muallaf à golongn yang diusahakan merangkul dan menarik serta mengukuhkan hati mereka dalam keislaman disebabkan belum mantapnya keimanan mereka.
5.    Budak belian
6.    Gharimin à orang-orang yang dibebani hurang dan ia kepayahan dalam membayarnya.
7.    Fi Sabilillah à jalan menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu atau amal. Jumhur ulama berpendapat, yang dimaksud ialah tentara atau laskar sukarela yang turut membela Agama Islam tetapi tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Di masa sekarang ini, menafkahkan fi sabilillah diantaranya ialah membiayai dan menyiapkan penyebar-penyebar agama Islam dan mengirim mereka ke pelosok-pelosok dengan perbekalan dana yang cukup. Termasuk juga di dalamnya membiayai sekolah-sekolah dan para pengajarnya.
8.    Ibnu Sabil à orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya dan perjalanannya bukan untuk kemaksiatan.

METODA PENYAMPAIAN ZAKAT KEPADA 8 GOLONGAN
1.    Pendapat pertama à berdasarkan Surat At Taubah :60 diatas:  “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,…” dan seterusnya maka zakat yang telah dikumpulkan harus dibagikan kepada semua pihak tersebut secara menyeluruh dan tidak boleh meninggalkan/melewatkan satu golongan pun dlam ayat itu (pendapat Imam Syafi’i)

2.    Pendapat kedua à ayat di atas hanya untuk menjelaskan dan membedakan jenis-jenis orang yang berhak menerima zakat, bukan untuk menyatakan berserikat sehingga kewajiban zakat telah terpenuhi bila zakat yang telah terkumpulkan hanya diberikan kepada satu atau beberapa golongan saja tergantung kondisi social di masyarakat itu mana yang lebih prioritas. Menyalurkan zakat secara merata kepada delapan golongan tersebut maka disamping menyulitkan (apalagi bila zakat yang terkumpul hanya sedikit) juga sasaran zakat menjadi tidak tercapai optimal (pendapat Jumhur ulama)

PIHAK ATAU ORANG YANG TERLARANG MENERIMA ZAKAT
1.    Orang-orang kafir dan golongan atheis
2.    Bani Hasyim atau keluarga Nabi
3.    Orang tuanya & anak-anaknya. Alasannya ialah karena telah menjadi kewajiban bagi pembayar zakat untuk memberi nafkah kepada mereka (keluarganya). Kewajiban berzakat tidak menggugurkan kewajiban memberikan nafkah.
4.    Istrinya. Alasannya seperti di atas
Glossary
Muzakki
Adalah orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu.
Mustahiq
Adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat.
Amil
Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.
Nisab
Adalah batas minimal untuk harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Harta yang jumlahnya di bawah nishab tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Haul
Untuk beberapa jenis harta, kewajiban zakat dikenakan jika harta tersebut sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (satu tahun). Jangka waktu ini disebut haul.


<div style="text-align: center;"><embed pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer" src="http://ghucy.info/fullmusik/4/selena%20Gomez-Shake%20it%20up.swf" wmode="transparent" type="application/x-shockwave-flash" quality="high" title="Selena Gomez-Shake it Up@fullmusik" width="125" height="125"></embed></div>

PENGERTIAN ZAKAT
PENDAHULUAN PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   
 Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini

Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

4.  Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

ZAKAT MAAL

1.  Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.  Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1.  Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2.  Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4.  Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6.  Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2.  Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.


NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
   Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
   Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9
1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3.  Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).



ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum

Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
 


Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Harta Lain-lain
1.  Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
 


2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-


3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :

1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.